Dairinews-Sidikalang
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara, Jonny William Pardede di Sidikalang, Jumat (9/12/2016) mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek perkarasan jalan menghubungkan Desa Lagan Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut-Sibagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat ‘clear’.
Khusus kegiatan tahun 2015, dinyatakan sudah selesai. Tidak ada lagi masalah hukum. Kontraktor telah membayar kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian dimaksud Rp 248.999.000. Jadi, sudah dilunaskan.
Pardede didampingi Kasi Pidsus Wijaya dan Kasi Intel Ferdiansyah membenarkan, menerima pengaduan warga atas nama Amir Solin dan Dengan Giahta Solin terkait kegiatan itu, Kamis (8/12/2016). Namun, sebelum mereka datang, rekanan sudah terlebih dahulu menyelesaikan dengan pemerintah daerah.
Dijelaskan, pada saat proyek berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan audit pendahuluan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti. Seterusnya, kejaksaan menggelar penyelidikan medio Maret 2016 dengan meminta saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Sementara itu BPK sesuai hak dan kewenangan juga melaksanakan audit investigatif dengan temuan kerugian senilai di atas.
Sebagaimana diberitakan, Amir dan Giahta melaporkan proyek perkerasan bernilai Rp10 milliar lebih. Kegiatan dibagi 5 paket ditangani Dinas Pekerjaan Umum. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan sejumlah potensi penyimpangan. Diantaranya, material tidak sesuai kontrak. Bahan bangunan berupa batuan diambil dari dinding tebing. (D01)