Dugaan Korupsi Lagan-Sibagindar ’Clear’

Dairinews-Sidikalang

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara, Jonny William Pardede di Sidikalang, Jumat (9/12/2016)  mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek perkarasan jalan menghubungkan Desa  Lagan Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut-Sibagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat ‘clear’.

Khusus kegiatan tahun 2015, dinyatakan sudah selesai. Tidak ada lagi masalah hukum.  Kontraktor telah  membayar kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian dimaksud Rp 248.999.000.  Jadi, sudah dilunaskan.

Jonny William Pardede
Jonny William Pardede

Pardede didampingi Kasi Pidsus Wijaya dan Kasi Intel  Ferdiansyah membenarkan,  menerima pengaduan warga atas nama  Amir Solin dan Dengan Giahta Solin terkait kegiatan itu, Kamis (8/12/2016).  Namun, sebelum mereka  datang,  rekanan sudah terlebih dahulu menyelesaikan dengan pemerintah daerah.

Dijelaskan,  pada saat proyek berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan audit pendahuluan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti. Seterusnya, kejaksaan  menggelar penyelidikan medio Maret 2016 dengan meminta saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).  Sementara itu BPK sesuai hak dan kewenangan juga melaksanakan audit investigatif dengan temuan kerugian senilai di atas.

Sebagaimana diberitakan,  Amir dan Giahta melaporkan proyek perkerasan bernilai Rp10 milliar lebih. Kegiatan dibagi 5 paket ditangani Dinas Pekerjaan Umum. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan sejumlah potensi penyimpangan. Diantaranya, material tidak sesuai kontrak. Bahan bangunan berupa batuan diambil dari  dinding tebing. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.