DPRD Dairi Mengesahkan Dua Perda
Dairinews-Sidikalang
Sebanyak lima dari enam fraksi di DPRD Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara menyetujui pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua Ranperda disahkan tersebut yakni Kawasan Tanpa Rokok serta Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Ranperda disahkan melalui Sidang Paripurna, Rabu (21/12) dipimpin Ketua Dewan, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua Benpa Hisar Nababan. Dalam pemandangan akhir fraksi. Lima dari enam fraksi di DPRD yakni fraksi PDIP, Nasdem, PAN, Golkar serta Gerindra menyatakan dapat menerima kedua Ranperda untuk ditetap menjadi Perda.
Sedangkan fraksi Hanura tidak memberikan pandangan akhir fraksi. Terpantau, tak satupun anggota maupun Ketua fraksi hadir dalam persidangan. Bahkan, Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu juga dari fraksi Hanura tak tampak hadir.
Ketua DPRD, Sabam Sibarani mengapresiasi pengesahan Ranperda dimaksud. Sabam menyebut, selama pembahasan semua anggota badan legislasi menunjukkan sikap baik. Dengan demikian program legislasi daerah (Prolegda) bisa diselesaikan dengan baik pula, ujarnya.
Usai sidang, Wakil Bupati Kabupaten Dairi, Irwansyah Pasi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Sebastianus Tinambunan menjelaskan, kedua Perda akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
Wabup maupun Sekda menyebut, sosialisasi akan berlangsung selama enam bulan kedepan. Dijelaskan Wabup, sasaran kawasan tanpa rokok yakni rumah sakit, sekolah dan perkantoran. Khusus perkantoran, nantinya akan ditetapkan lokasi bebas rokok.
Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bagi pelanggar Perda akan dikenai sanksi, sebut Pasi. Sementara Perda Penyelenggaran Telekomunikasi mengatur lokasi serta retribusi ke daerah (D03).