Ketua BPK Perwakilan Sumut Diduga Langgar Kode Etik
Dairinews-Sidikalang
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan melalui hubungan telepon, Rabu (25/01/2017) membenarkan, pihaknya menerima kunjungan kerja Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Vincentia Moli Ambar Wahyuni dan tim, Selasa (24/01/2017). Kedatangan pejabat disambut Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro dan sejumlah pimpinan SKPD.
Sebastianus mengatakan, Ketua BPK Perwakilan Sumut sedang kunjungan ke semua daerah. Pada pertemuan di rumah dinas Bupati di Sidikalang, Ambar Wahyuni menerima kopi dan ulos.
“Bukan gratifikasi. Itukan tradisi menghargai tamu” kata Sebastianus. Pemberian cenderamata dimaksud menunjukkan bahwa Dairi adalah penghasil kopi. Ulosnya cuman harga delapan puluh ribu. Dia membantah bahwa oleh-oleh tersebut melanggar kode etik BPK.
Terpisah, Kepala Bidang Aspirasi dan Opini Publik pada Dinas Infokom Kabupaten Dairi, Lundi Panjaitan didampingi staf Oktora Sinambela membenarkan, Bupati menyematkan ulos kepada 3 rombongan. Selain itu, juga diberi oleh-oleh. Kegiatan dipublikasikan lewat media sosial.
Akun itu memang bukan resmi milik pemerintah. Dibikin untuk menyampaikan informasi ke masyarakat, kata Sinambela. Ditambahkan, Ketua datang menghantar tim auditor untuk pemeriksaan tahap pertama. Pria ini mengaku mengabadikan lewat kamera.
Anggota DPRD Dairi yang juga Ketua Fraksi Nasional Demokrat, Nasib Udur Sihombing menyebut, patut diduga Ketua BPK Perwakilan Sumut melanggar kode etik. Ketentuan menyatakan, bahwa BPK tidak diperbolehkan menerima sesuatu barang atau uang dan lainnya terkait pemeriksaan.
Ketua fraksi PDIP, Resoalon Lumban Gaol menduga, pemberian oleh-oleh ditujukan guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pengelolaan APBD 2016. Tidak dapat dipungkiri, banyak proyek tidak selesai sesuai kontrak. Bahkan, dikerjakan di awal 2017.
Sebenarnya, jamuan istimewa tidak perlu dilakukan. BPK harus mandiri serta tidak terkesan ‘terlalu dekat’ dengan pengguna anggaran. Dang wajar i…Dang pola disungkun aha tujuan na. Nungnga niantusan i… Inti na asa tong WTP.
“Jamuan tersebut tidak logis. Patut diduga, melabrak kode etik BPK. Seyogianya, Ketua BPK menolak setiap pemberian sesuai rambu internal” tandas Resoalon. Bukan persoalan besar kecilnya cenderamata. Ini bicara kode etik!” kata Resoalon.
Diakses dari Peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2016, pada pasal 6 ayat 2f dinyatakan, setiap anggota BPK dilarang meminta atau menerima atau barang dan atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan. Ketentuan itu juga mengatur sanski pelanggaran. (D01)