Camat dan Kasek Diduga Dipungli Rp500 Juta

Dairinews.com-Sidikalang

Bupati Kabupaten Dairi Sumatera Utara, KRA Johnny Sitohang Adinegoro kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (22/02/2017) mengungkap, beberapa camat dan kepala sekolah di wilayahnya diduga pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum Kapolres berinisial AKBP AD.

Nilai pungli di atas Rp500 juta. Dibenarkan, Mabes Polri memberi atensi khusus terkait kasus dimaksud ditandai kehadiran  Divisi Propam. Belakangan, Polda Sumut memerintahkan pengembalian uang kepada  Sitohang.

Sitohang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset daerah Harryson Sirumapea dan Kabag Humas Erika Hasugian menandaskan, dirinya  tak mau  menerima pengembalian uang lantaran merasa tak pernah setor. Memang diperintahkan bahwa pengembalian harus sepengetahuan Bupati.

Kabarnya, uang sudah  dipulangkan kepada sumber ‘pengerukan’. Kabarnya begitu. Tetapi benar atau bagaimana, tidak diketahui persis. Tak lama berselang, pejabat bersangkutan ditarik. Soal sanski, itu urusan pimpinannyalah.

“Kita harap, jangan ada lagi gitu-gituan” ujar Sitohang.

Anggota DPR RI Komisi 3 fraksi PDIP, DR Junimart Girsang menyebut, lewat rapat dengar pendapat dengan Kapolri tahun  2016, dia mendesak Kapolri menaruh perhatian khusus terhadap Kapolres. Hal itu terkait dugaan pungli bernilai besar terhadap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kepala sekolah.

Junimart menyebut, dia menerima keluhan Sitohang seputar  perilaku diduga melanggar aturan.  Lalu,pada  27 April 2016, tim Puspaminal dipimpin Kombes Irianto melakukan  kunjungan dirangkai   rapat tertutup dengan  Bupati dan para pimpinan SKPD selama lebih setengah hari.

Tak lama berselang, AKBP AD dicopot dan menjadi perwira Menengah di Polda Sumut. Kabar dugaan pungli di atas, kerap diperbincangkan  para personel kepolisian. Praktik pungli dilakukan melalui orang kepercayaan.  2 oknum bintara disebut-sebut dimutasi ke Satuan Sabraha  ekses ulah diduga nakal.   (D01

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.