Diusut Polisi, Mantan Camat Kembalikan Uang Distribusi Raskin

Dairinews.com-Sidikalang

Safiah Fitri Berutu, mantan Camat Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi Sumatera Utara di Sidikalang, Selasa (21/02/2017) membenarkan, dirinya telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah bernilai sekitar Rp68 juta. Menurutnya, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (PBKP), ditemukan kerugian terkait uang distribusi beras miskin raskin) tahun 2011-2012.

Sebenarnya, raskin sampai ke keluarga sasaran. Uang distribusi juga disalurkan kepala desa kepada kepala dusun. Dan,  itu punya surat pertanggungjawaban (SPj). Kala itu, memang tidak ada regulasi tentang  SPj camat kepada kades. Diutarakan, biaya transportasi ditampung di Bagian Kesejahteraan Rakyat.

“Camat mengambil uang dari Kabag Kesra. Kemudian diserahkan kepada kepala desa untuk diteruskan ke kepala dusun. Sedang beras ke desa, diantar olehnya” kata Fitri di ruang kerja Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Diakui, sebagian  bahan pangan  diantar langsung Bulog ke kantor Kades lantaran berada di lintasan umum jalan raya.

Saya tidak pernah mengambil uang itu. Tetapi, terpaksa dibayar lantaran sudah temuan BPKP, tandas  Fitri. Sainan setoran diberi ke polisi.  Diungkapkan, laporan raskin diyakini berbeda-beda sebelum adanya peraturan Bupati tahun 2012.  Mungkin, caat lain masih sempet menyempurnakan karena mereka masih bertugas di sana. Fitri mengaku, tak sempat membenahi menyusul mutasi. Dulu,kan, ada beberapa camat dipanggil.

Pengusutan kasus raskin bermula dari penyimpangan di Desa Tualang. Di sana, raskin dibagi rata. Walau tak terdaftar sebagai penerima, tetap saja dibagi. Issu itu tercium Kasat Reskrim kala dijabat Oppu Sunggu. Dan, melebarlah sampai ke dana distribusi.

Sebelumnya, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Dairi, AKP Agus Butar-butar menyebut, perkara akan digelar di Polda.  Kasus sudah tahap penyidikan. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.