Polres Dairi Tangkap Pelaku Cabul Anak Tuna Rungu

Dairinews.com-Parbuluan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi Sumatera Utara menangkap tersangka pelaku tindak pidana dugaan cabul terhadap anak penyandang disabilitas. Tersangka IS (59) diringkus petugas, Senin (3/3/2017) dari rumahnya  di Dusun Sigalaingging, Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan.

Kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Agus M Butar-Butar SH kepada wartawan, Rabu (9/3/2017). AKP Agus menerangkan, penagkapan tersangka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 31 / II / 2017 / SU / DR / SPK tanggal 04 February 2017 atas nama pelapor Maskot Hutasoit.

Diterangkannya, korban ETH (7) adalah tuna rungu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tuna rungu tersebut dengan cara memangku korban, lalu menggesek-gesekkan alat vital tersangka kepada kemaluan korban.

Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti pakaian yang digunakan saksi korban. Tindakan Pidana cabul di Kabuaten Dairi terhadap anak dibawah umur marak terjadi. Ketua Fraksi PDIP DPRD Dairi, Resoalon Lumbangaol, mendorong Polres Dairi supaya menangkap para pelaku cabul.

Legislator itu menegaskan, begitu juga pelaku yang sudah ditangkap jangan ditangguhkan penahanannya. Sebab, katanya, ada tahanan tersangka cabul ditangguhkan penahanannya oleh Polres Dairi belum lama ini. Pihaknya mengaku kecewa atas penangguhan pelaku kasus cabul dimaksud.

Ditambahkan Resoalon, penangguhan tersangka cabul mencederai penegakan hukum dan terutama melukai rasa keadilan terhadap para keluarga korban, tandasnya (D03).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.