10 Tahun Tanah Wakaf di Sidiangkat Belum Dimanfaatkan

Dairinews.com-Sidikalang

Anggota DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Resoalon Lumban Gaol mendesak pemerintah daerah  memanfaatkan tanah wakaf di Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikangkat. Fasilitas tersebut  sangat  diperlukan warga saat ini.

Legislator  PDIP ini mengatakan,  lahan tersebut sudah lama dibeli dari  dana APBD. Sekitar 10 tahun lalu. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda mau dipakai. Menurutnya, keberadaan tanah wakaf seluas 4 hektar itu adalah harapan banyak warga.

Dia prihatin, upaya pengamanan asset relatif minim. Tanah itu ditumbuhi semak belukar. Seyogianya, pemerintah membuat pagar keliling dan  plank.

Selain tanah wakaf, Resoalon menyebut,  tanah pemerintah di Jalan Lot Labana Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang juga memerlukan atensi. Kalau tak segera ditertibkan, bisa saja diambil orang tertentu. Apalagi, posisinya cukup strategis yakni dekat  kawasan Pasar Induk.

Beberapa tahun lalu, lahan itu  direncanakan untuk penampungan pedagang sementara menyusul rehabilitasi pasar. Belakangan, tak terdengar lagi mau dibikin apa asset itu.

“Asset harus dijaga. Jangan nanti warga disalahkan padahal, ada juga unsur kelalaian oleh pemerintah” kata Ketua fraksi PDIP ini kepada Dairinews.com di Sidikalang, Jumat (24/03/2017)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,  Jubel Sianturi  mengatakan,  rencana penggunaan tanah wakaf sempat jadi bahan pembahasan  pada forum pimpinan SKPD bersama Bupati.

“Waktu coffee morning, sering juga dulu dibicarakan. Belakangan, tidak lagi” kata Jubel. Menurutnya, tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak. Tapi tanya Bagian asset dan Permukimanlah. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.