10 Tahun Tanah Wakaf di Sidiangkat Belum Dimanfaatkan
Dairinews.com-Sidikalang
Anggota DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Resoalon Lumban Gaol mendesak pemerintah daerah memanfaatkan tanah wakaf di Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikangkat. Fasilitas tersebut sangat diperlukan warga saat ini.
Legislator PDIP ini mengatakan, lahan tersebut sudah lama dibeli dari dana APBD. Sekitar 10 tahun lalu. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda mau dipakai. Menurutnya, keberadaan tanah wakaf seluas 4 hektar itu adalah harapan banyak warga.
Dia prihatin, upaya pengamanan asset relatif minim. Tanah itu ditumbuhi semak belukar. Seyogianya, pemerintah membuat pagar keliling dan plank.
Selain tanah wakaf, Resoalon menyebut, tanah pemerintah di Jalan Lot Labana Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang juga memerlukan atensi. Kalau tak segera ditertibkan, bisa saja diambil orang tertentu. Apalagi, posisinya cukup strategis yakni dekat kawasan Pasar Induk.
Beberapa tahun lalu, lahan itu direncanakan untuk penampungan pedagang sementara menyusul rehabilitasi pasar. Belakangan, tak terdengar lagi mau dibikin apa asset itu.
“Asset harus dijaga. Jangan nanti warga disalahkan padahal, ada juga unsur kelalaian oleh pemerintah” kata Ketua fraksi PDIP ini kepada Dairinews.com di Sidikalang, Jumat (24/03/2017)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jubel Sianturi mengatakan, rencana penggunaan tanah wakaf sempat jadi bahan pembahasan pada forum pimpinan SKPD bersama Bupati.
“Waktu coffee morning, sering juga dulu dibicarakan. Belakangan, tidak lagi” kata Jubel. Menurutnya, tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak. Tapi tanya Bagian asset dan Permukimanlah. (D01)