Judi Jackpot, 2 Ditahan 1 Dibantarkan

Dairinews.com-Sidikalang

Kepala Kepolisian Resor Dairi Sumatera Utara, AKBP Kobul Syahrin Ritonga melalui Kasubbag Humas, Iptu  Sukanto membenarkan, Satuan Reserse dan Kriminal melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka  kasus judi jackpot di bilangan Perumahan Kalang Simbara Sidikalang, Senin (13/03/2017).

Tersangka dimaksud adalah  SN 942) beralamat di Jalan Nusa Indah Blok A, Nga (40) berdomisili di Jalan Nusa Indah dan  AP (60) tinggal di Jalan Kemuning. Dalam kasus itu, 7 mesin judi dijadikan barang bukti dan 700 koin. Peralatan tersebut diambil dari rumah mereka masing-masing.

Sukanto menyebut,  2 tersangka tetap ditahan hingga kini. Sementara  AP dibantarkan satu hari setelah penangkapan. Yang bersangkutan  mengalami sakit jantung. Keluarga menyuguhkan surat keterangan dokter. Kalau belakangan diketahui AP dalam kondisi sehatm, bisa saja ditahan.

Berkas perkara tetap lanjut, kata Sukanto (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.