Pakai Rompi Oranye, Rekanan Alkes RSU Sidikalang ‘Gol’
Dairinews.com-Sidikalang
Rekanan pelaksana pengadaan alat kesehatan di ruang Ponek Rumah Sakit Umum Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara tahun 2012 berinisial IK ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, Kamis (20/04/2017). Usai diperiksa sejak pukul 10.00 Wib, pria berkulit putih itu keluar dari ruang juru periksa sekira pukul 21.30 Wib. Dia mengakan rompi oranye, melangkah dan ‘gol’ ke sel tahanan. Pengusaha itu meringkuk di balik terali besi diantar penasehat hukum.
Dairinews.com sempat mempertanyakan bagaimana perusahaannya bisa menjadi pemenang tender sementara dokumen administrasi diduga tidak lengkap. Pria itu berjalan sembari menutup wajah pakai map tanpa memberi jawaban.
Sebagaimana diberitakan, kegiatan dimaksud berbiaya Rp2,2 milliar. Kerugian negara Rp550 juta. Diduga terjadi markp up. Dan, kerugian tersebut telah dikembalikan IK saat perkara disidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa NM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sumber di kepolisian menyebut, CV RAL dinyatakan sebagai pemenang padahal, perusahaan ini tidak memiliki legalitas untuk lelang barang dimaksud. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Yakni NM, MLM selaku ketua panitia lelang dan IK direktur perusahaan. NM sudah selesai menjalani persidangan sedang MM ditehan pekan kemarin. MLM staf di RSU itu pingsan menyusul sodoran surat penahanan kertas warna merah. Kala proyek berlangsung, RSU Sidikalang dipimpin dr Daniel Halomoan Sianturi.
Menurut polisi, pengusutan belum berhenti pada ketiganya. Penyidikan sedang berproses. Sekretaris panitia lelang dan anggota sudah pernah diperiksa. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Agus Butar-Butar enggan memberi komentar. Tanya sama Kapolres atau Kasubbag Humas ajalah. Kan sudah tahu sebenarnya kalian sekilas kasus ini? (D01)