Kasus Cetak Sawah di Simungun Tahap Penyidikan
Dairinews.com-Sidikalang
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Jhonny William Pardede melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wijaya SH kepada Dairinews.com di ruang kerja di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (02/05/2017) mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi masuk dalam tahap penyidikan.
“Bukan lagi dalam penyelidikan. Sudah tahap penyidikan terhitung, Kamis (27/04/2017), kata Wijaya didampingi Kasi Kasi Peradilan dan Tata Usaha Negara (Datun), Zulkarnaen Harahap.
Diterangkan, kegiatan dimaksud berbiaya Rp750 juta bersumber dari Kementerian Pertanian tahun 2011 untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar. Uang terpakai dibelanjakan buat cetak petakan, pengadaan benih dan lainnya.
Prosedur pencairan dana adalah uang dari APBN ditransfer ke rekening kelompok tani. Pengambilan dari bank harus atas persetujuan Dinas Pertanian. Dari hasil penelusuran, jumlah pencairan tercatat sekitar 8 kali dari seyogianya 9 kali. Penarikan dana sesuai progress lapangan. Uang bisa direalisasikan jika ditandatangani Dinas Pertanian.
Faktanya, sawah dimaksud tak terwujud. Mana ada sawah di sana sebagai hasil kerja proyek, kata Wijaya. Sementara itu, dana cair hampir 90 persen. Sebelumnya, berbagai pihak telah diperiksa sebagai saksi. Diantaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), ketua kelompok tani Maradu dan rekanan. Sebenarnya, pelaksanaan harus swakelola.
Wijaya menyebut belum menetapkan siapa tersangka. Yang pasti, PPK lebih dari 1 orang. Dalam waktu dekat perhitungan kerugian keuangan negara diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. (D01)