3 Kasus Korupsi Segera Disidang

Dairinews.com-Sidikalang

3 kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat segera  disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumatera Utara.  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dair Johnny William Pardede  melalui Kasi Pidsus Chairul Wijaya di ruang kerja di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, (04/07/2017) menjelaskan, kasus dimaksud adalah penyimpangan dana sosialisasi pemilu tahun 2014  oleh Komisi Pemilihan Umum Pakpak Bharat, penyelewengan uang raskin di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan pengadaan alat kesehatan du RSU Sidikalang.

“Dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan. Diupayakan Juni ini” kata Wijaya.

Diterangkan, pihaknya telah menahan 5 komisioner KPU atas nama SB ,SK, TMB RHM dan DS. Kegiatan berbiaya Rp641 juta menimbulkan  kerugian keuangan negara Rp471 juta. Dari besaran ini, Rp190 juta belum dikembalikan.

Seterusnya, seputar kasus dugaan korupsi uang raskin di Kecamatan Sumbul tahun 2015-2016, oknum Camat berinisial MH ditahan di Rutan Sidikalang.  Nilai kerugian Rp598.271.000. Dari besaran dimaksud, pengembalian dilakukan Rp295.257.000.

Terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSU Sidikalang berbiaya Rp2,2 milliar tahun 2012, pihaknya telah lebih awal menyidangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama NM dan telah dijatuhi vonis. Berkas  2 tersangka yakni NM selaku Ketua Panitia Lelang dan rekanan IK telah masuk tahap P21. Tinggal menunggu P21 tahap 2. Kerugian negara Rp551 juta dan sebagian dikembalikan oleh pengusaha saat sidang NM. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.