- Advertisement -

- Advertisement -

Mantan Camat Silahisabungan ‘Dijebloskan’ Kasus Dugaan Korupsi

Dairinews.com-Sidikalang

Mantan Camat Silahisabungan yang kini menjabat Kepala Bidang Penegakan Perda di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi Sumatera Utara  berinisial AS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (21/11/2017). Aparatur sipil negara  ini dijebloskan ke Rutan Sidikalang di Jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo.

Dia keluar dari kamar pemeriksaan ruang Kasi Datun selanjutnya dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan memasuki bus tahanan yang diparkir di pelataran sekira pukul 17.00 Wib.

Sebelumnya, tim medis dari RSU Sidikalang dipimpin Kabid Pelayanan Medis dr Erna Marpaung  melakukan pemeriksaan kesehatan. Sekitar 20 menit kemudian, AS berjalan mengenakan rompi oranye nomor 02. Pemuda ini menutup wajah menghindari bidikan kamera.

Kepala Kejaksaan Negeri, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Wijaya menerangkan, AS ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan bersumber dari APBD kabupaten tahun 2013-2014.

“Ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Camat Silahisabungan” ujar Wijaya. Ditambahkan, pengambilan keterangan dimulai pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan audit inspektorat, sekitar Rp128 juta uang tidak dapat dipertanggungjawabkan.  Dari angka itu, Rp40 an juta telah dikembalikan. Wijaya membenarkan, AS adalah camat kedua yang meringkuk  kasus korupsi di era kepemimpinan Bupati Johnny Sitohang.

Terpisah, penasehat hukum AS, Joseph Situmorang mengatakan, besaran anggaran berkisar  Rp1  milliar. PNS ini diberi kepercayaan hingga  September 2014.  Keterangan AS, kata Situmorang, uang dikeluarkan atas perintah pimpinan.

“Ada  SMS dari pimpinan agar mengumpul uang. Lalu dikumpul. Kala itu, ada juga  koordinator camat mengurus papan bunga” kata Situmorang. Uang dipakai AS tak lebih 15 persen.

Kabar lain menyebut, AS adalah ‘bere’ (keponakan-red) kandung dari  petinggi daerah otonom ini.(D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.