Mantan Camat Silahisabungan ‘Dijebloskan’ Kasus Dugaan Korupsi
Dairinews.com-Sidikalang
Mantan Camat Silahisabungan yang kini menjabat Kepala Bidang Penegakan Perda di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi Sumatera Utara berinisial AS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (21/11/2017). Aparatur sipil negara ini dijebloskan ke Rutan Sidikalang di Jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo.
Dia keluar dari kamar pemeriksaan ruang Kasi Datun selanjutnya dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan memasuki bus tahanan yang diparkir di pelataran sekira pukul 17.00 Wib.
Sebelumnya, tim medis dari RSU Sidikalang dipimpin Kabid Pelayanan Medis dr Erna Marpaung melakukan pemeriksaan kesehatan. Sekitar 20 menit kemudian, AS berjalan mengenakan rompi oranye nomor 02. Pemuda ini menutup wajah menghindari bidikan kamera.
Kepala Kejaksaan Negeri, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Wijaya menerangkan, AS ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan bersumber dari APBD kabupaten tahun 2013-2014.
“Ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Camat Silahisabungan” ujar Wijaya. Ditambahkan, pengambilan keterangan dimulai pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan audit inspektorat, sekitar Rp128 juta uang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari angka itu, Rp40 an juta telah dikembalikan. Wijaya membenarkan, AS adalah camat kedua yang meringkuk kasus korupsi di era kepemimpinan Bupati Johnny Sitohang.
Terpisah, penasehat hukum AS, Joseph Situmorang mengatakan, besaran anggaran berkisar Rp1 milliar. PNS ini diberi kepercayaan hingga September 2014. Keterangan AS, kata Situmorang, uang dikeluarkan atas perintah pimpinan.
“Ada SMS dari pimpinan agar mengumpul uang. Lalu dikumpul. Kala itu, ada juga koordinator camat mengurus papan bunga” kata Situmorang. Uang dipakai AS tak lebih 15 persen.
Kabar lain menyebut, AS adalah ‘bere’ (keponakan-red) kandung dari petinggi daerah otonom ini.(D01)