Dugaan Korupsi Bimtek Kades, Kerugian Negara Rp300juta
Dairinews.com-Sidikalang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Sumatera Utara, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Wijaya di kantor lembaga penegak hukum tersebut di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (21/11/2017) mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa se Dairi ke Jogjakarta tahun 2016 menunjukkan titik terang.
Wijaya menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, nilai kerugian negara Rp300juta dari pagu anggaran Rp1,6 milliar.
“Kerugian keuangan negara Rp300 juta” kata Wijaya usai memasukkan mantan Camat Silahisabungan ke mobil tahanan selaku tersangka kasus dugaan korupsi anggaran camat tahun 2013-2014.
Dijelaskan, tahun kemarin, 161 kepala desa mengikuti bimtek ke Jogjakarta. Masing-masing peserta menyetor Rp10 juta kepada kepala bidang di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bappemas). Kegiatan diselenggarakan Sekolah Tinggi Pemberdayaan Masyarakat Desa (STPMD).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa dana yang dibayar kades tidak sepenuhnya terpakai. Uang itu dikuasai oknum tertentu di Bappemas atau tidak dikembalikan kepada kepala desa sampai akhir tahun. Manajemen STPMD dan sejumlah kades telah diperiksa sebagai saksi. Keterangan Kepala Bappemas kala itu dijabat PB sudah diambil.
Dalam waktu dekat tersangka ditetapkan, kata Wijaya. (D01)