- Advertisement -

- Advertisement -

Monang Habeahan Divonis 2 Tahun Penjara

Dairinews.com-Medan

Mantan Camat Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Monang Habeahan dijatuhi vonis penjara 2 tahun.  Sidang penjatuhan hukuman  dipimpin   ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,  Jeferson Sinaga.

Demikian  disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi  Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus Wijaya,  Kamis (30/11/2017).

- Advertisement -

‘Sudah diputus majelis hakim Tipikor. Vonis 2 tahun penjara. Terpidana dikenakan  uang pengganti Rp295.257.000 subsider 6 bulan” tulis Wiaya via pesan elektronik.  Selain itu, Monang dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Wijaya menyebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Sebagamana diketahui, Monang terbelit kasus dugaan korupsi uang beras miskin (raskin) di Kecamatan Sumbul tahun 2015-2016 merugikan keuangan negara Rp668.272.000. Dari besaran tersebut, dikembalikan Rp373.015.000. Birokrat dengan posisi terakhir Sekretaris Dinas Infor­matika dan Komunikasi  ditahan sejak 20 Maret 2017 di Rutan Sidikalang kemudian dipindah ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sesungguhnya, pembayaran  telah dilakukan para kepala desa. Namun, uang itu  ditarik Monang untuk kepentingan sendiri dari staf. Para kepala desa diperiksa sebagai saksi. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.