Monang Habeahan Divonis 2 Tahun Penjara
Dairinews.com-Medan
Mantan Camat Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Monang Habeahan dijatuhi vonis penjara 2 tahun. Sidang penjatuhan hukuman dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jeferson Sinaga.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus Wijaya, Kamis (30/11/2017).
‘Sudah diputus majelis hakim Tipikor. Vonis 2 tahun penjara. Terpidana dikenakan uang pengganti Rp295.257.000 subsider 6 bulan” tulis Wiaya via pesan elektronik. Selain itu, Monang dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Wijaya menyebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Sebagamana diketahui, Monang terbelit kasus dugaan korupsi uang beras miskin (raskin) di Kecamatan Sumbul tahun 2015-2016 merugikan keuangan negara Rp668.272.000. Dari besaran tersebut, dikembalikan Rp373.015.000. Birokrat dengan posisi terakhir Sekretaris Dinas Informatika dan Komunikasi ditahan sejak 20 Maret 2017 di Rutan Sidikalang kemudian dipindah ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sesungguhnya, pembayaran telah dilakukan para kepala desa. Namun, uang itu ditarik Monang untuk kepentingan sendiri dari staf. Para kepala desa diperiksa sebagai saksi. (D01)