- Advertisement -

- Advertisement -

Bah, Si PB Tersangka Korupsi Lagi

Dairinews.com-Sidikalang

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi Sumatera Utara berinisial PB ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) 161 kepala desa ke Jogjakarta tahun 2016.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Wijaya, Selasa (05/12/2017). Rencananya,  PB diperiksa sebagai tersangka, Jumat (08/12/2017).

Wijaya menerangkan, penetapan status dilakukan menyusul terbitnya  audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Nilai kerugian negara hampir mendekati Rp300 juta.

Dijelaskan, sejumlah kepala desa telah dimintai keterangan sebagai saksi. Demikian personel Bappemas sudah diperiksa. Bahkan, diantara staf ada membubuhkan tanda tangan namun diduga tidak menerima uang. Ditandaskan,  penyelenggara  Sekolah Tinggi Pemberdayaan Masyarakat Desa (STPMD) menerima dana sesuai kesepakatan.  Kampus bersih dari praktik penyimpangan.

Pada kegiatan itu, seluruh peserta bimtek  membayar masing-masing Rp 10 juta.   Uang tersebut diambil dari dana desa. Dari hasil penelusuran, uang itu tidak habis dipakai. Namun,  Kepala Bappemas kala itu tidak mengembalikan kepada kepala desa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PB terbelit perkara korupsi pengadaan  komputer ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Dalam kasus berbiaya Rp2 milliar itu, kerugia n negara Rp800 juta. Bersama rekanan dan oknum PNS dia meringkuk di rutan Tanjung Gusta Medan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.