Diduga Remas Payudara Gadis SMP, Guru Karate ‘Mardando’ Rp30 Juta
Dairinews.com-Parbuluan
Aksi ‘tangan gatal’ oknum guru karate berinisial AN beralamat di Desa Bangun berbuntut pengurasan dompet. Rupiah guru honorer disalah satu SMP Negeri di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara ini pindah tangan dalam bilangan besar. Pasalnya, pria beristri ini ‘mardando’ (didenda) sampai Rp30 juta oleh orang korban. Kalau tak mau, urusan bakal panjang.
Diperoleh informasi, kasus itu terjadi di ruang belajar, Selasa (05/12/2017). Usai para siswa kelas VII meninggalkan ruangan, si Amoy (nama samaran-red) diminta tinggal di kelas. Entah pikiran apa yang merasuki AN, dia diduga meremas payudara Amoy. Kabarnya, sempat juga main cium. Perempuan berparas cantik itu disebut-sebut berdarah Tionghoa dimana ayahanda telah didaulat menjadi marga M.
Aksi itu tertengok siswa lain tanpa sengaja. Spontan saja saksi mata berteriak histeris. Aib itu langsung menyebar.
Tidak terima atas perbuatan AN, M dikabarkan sempat mendatangi Mapolres Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang guna membuat pengaduan. Namun, niat itu diurung menyusul masukan seorang polisi marga R. Lebih baik diselesaikan saja di kampung.
Dan, upaya perdamaian pun terealisasi. AN berstatus honorer itu membenarkan, telah menandatangani surat perdamaian dengan M. Dia membayar Rp30 juta.
“Tongkin nai, kareta on pe dang di son be on” kata suami dari bidan ini. Dia terpaksa ngutang ke sanak famili buat menutupi kasus. Nungnga mardame be. Nungnga sae be sude. Nungnga sonang so haribo-riboan, kata AN.
Ibu AN mengaku boru L mengungkapan, turut hadir pada perdamaian itu. Mereka ditekan. Kalau tidak mau, urusan akan panjang. Keluarga korban awalnya memasang angka Rp50 juta. Namun, boru S mengaku miskin itu tak mampu memenuhi
“Tung so huboto do setan sian dia ro tu ianangkonhon. Saik burju na saleleng on. Somal do mamboan parkarate tu luar kota. Alai boasa ma ingkon songon on” kata boru L.
Terpisah, Malau tinggal di seberang kediaman M membenarkan, perdamaian sudah direalisasi. Hal itu dituangkan dalam surat. Intinya, AN berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Kalau cabul itu, memang diakuinya.
“Dang na mardando. Alai ganti ni unte pangir na tolu puluh juta dipasahat nasida tu orang tua korban” kata Malau. Pertemuan di rumah malau disaksikan perangkat desa.
M yang juga pemilik rumah makan belum berhasil diminta penjelasan. Kediamannya digembok. (D01)