4 Kasus Dugaan Korupsi Tahap Penyidikan Jaksa
Dairinews.com-Sidikalang
Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara serius mengusut kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Dairi.
Kepala Kejaksaan Negeri, Johnny William Pardede melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wijaya usai upacara Hari Anti Korupsi di kantor di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (08/12/2017) menjelaskan, 4 kasus dimaksud sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
Wijaya didampingi Kasi Intel Ferdiansyah mengatakan, kasus dimaksud meliputi cetak sawah di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun 2011, penggunaan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 2016, bimbingan teknis kepala desa ke Jogjakarta tahun 2016 dan penggunaan anggaran camat tahun 2013.
Dijelaskan, terkait kasus proyek cetak sawah, pihaknya tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Kegiatan dimaksud berbiaya Rp750 juta dicairkan dalam 8 tahap. Setiap pencairan harus disertai persetujuan Dinas Pertanian. Pada proyek bersumber dari dana Bansos Kementerian Pertanian diterbitkan siapa kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen.
Wijaya menyebut, pengukuran lahan telah dilakukan mengundang tim Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yakni memakai teodolit dan tarik meter.
“Begitu audit diterbitkan BPKP, tersangka segera ditetapkan” kata Wijaya.
Sementara itu, terkait penggunaan dana PKK berbiaya Rp1,8 miliar, sejumlah saksi baik dari Bappemas, pengurus PKK kabupaten dan pihak ketiga sudah dimintai keterangan masing-masing 1 kali. Surat perintah penyidikan dikeliarkan akhir Nopember 2017. Kabar diperoleh Dairinews.com stempel pengusaha dipinjam untuk pembuatan pengeluaran namun barang tak pernah dibeli dari toko pemilik stempel.
Selanjutnya, penyimpangan bimtek kades, mantan Kepala Bappemas berinisial Drs PB telah ditetapkan sebagai tersangka per 29 Nopember 2017. Kerugian negara dari biaya kegiatan Rp1,6 juta mendekati Rp300 juta.
Pada pelatihan itu, 161 kades membayar masing-masing Rp10 juta. Dari hasil penelusuran, uang tidak habis dipakai. Namun, kelebihan itu ditahan tersangka. Jaksa akan mengikuti kemana aliran uang, apakah ke atas atau ada orang lain di level bawah yang turut menikmati.
Seterusnya, seputar penyimpangan anggaran camat Silahisabungan, Wijaya mengutarakan, sudah menahan tersangka berinisial AS camat tahun 2013. Dari kerugian negara Rp128 juta, tersangka mengembalikan Rp40 juta.
Ferdiansyah menambahkan, sebagian pengusutan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Awalnya, kejaksaan menerima pengaduan warga. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), ternyata ada indikasi. Makanya diseriusi. (D01)