3 Mesin Jackpot dan Uang Rp31 Ribu Ditangkap di Jalan Parluasan

Dairinews.com-Sidikalang

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial GM (41) pemilik warung di jalan Parluasan Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Kamis (04/01/2018) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres AKBP Januario Jose Morais melalui Kasat Reskrim AKP Agus Butar-Butar, Jumat (05/01/2018) menerangkan, penangkapan terhadap GM terkait kasus judi.

Dijelaskan, begitu polisi menerima informasi bahwa di warung GS sering terjadi  permainan judi, petugas segera melakukan penelusuran. Saat turun ke lapangan, di warung itu ditemukan barang bukti berupa 3 unit mesin judi jackpot. Dari tangan  pria itu, juga  didapati uang diduga hasil penjualan judi kim sebesar Rp31 ribu. Barang bukti lainnya adalah 1 buku ekspedisi, 6 blok kupon kosong,  1 buku tafsir mimpi, 6 lembar bon faktur berisikan angka tebakan judi serta 2 pena.

GS ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya menjalani pemeriksaan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.