Naiborhu Tersangka Dugaan Korupsi Pakpak Bharat
Dairinews.com-Pakpak Bharat
Oknum mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berinisial MN ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2013. Penetapan dimaksud dilakukan usai gelar perkara Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pakpak Bharat di Polda Sumut, Kamis (18/01/2018).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres AKBP Ganda Saragih melalui Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, Senin (22/01/2018). Gelar perkara sudah dilakukan di Polda di Medan Kamis kemarin, tambah dia.
Lebih lanjut, Kepala Unit Tipikor, Ipda Donal Tambunan menjelaskan, kerugian negara dalam kegiatan padat karya bantuan Direktorat Bina Penta berbiaya Rp803.795.000 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp441 juta. Itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Donal menyebut, telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan MN sebagai tersangka untuk hadir, Rabu (24/01/2018).
Manurung Naiborhu belum dapat dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan detail. Birokrat yang kini menjabat Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat itu mengaku sedang rapat.
Disebut-sebut, MN adalah mantan guru SMAN 1 Kutabuluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Di era kepemimpinan Bupati Remigo Yolando Berutu, dia memilih pindah tempat kerja. Hubungan darah MN dengan Bupati terbilang dekat. Keduanya ‘marsilih’ (ipar-red). Terkait pengelolaan APBD 2013, pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
MN dipromosi menjadi pimpinan SKPD Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Trasmigrasi. Dia kemudian menerima amanah memimpin Dinas Pemerintahan Desa.
Bersama Remigo, MN dan pimpinan SKPD menghadiri acara syukuran tahun baru di gelar Kapolres AKBP Ganda Saragih di Salak, Senin (15/01/2018). Ketika pejabat bernyanyi, MN menarik uang dari saku buat sawer. (D01)