Dairinews.co –Sidikalang
Seorang dokter bertugas di Rumah Sakit Umum Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara mengaku kurang bergairah menyusul terbitnya Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Dairi. Pelayan publik ini lemas kala curhat ke wartawan, Kamis (08/02/2018)
Dokter menyebut, dengan Perbup itu, mereka tidak lagi menerima jasa medis yang dialokasikan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, undang-undang kesehatan dan aturan terkait membenarkan tenaga medis hingga petugas parkir memperoleh bagian dari layanan jasa medis.
Sumber menyebut, mereka sudah menyampaikan telaah kepada Bupati medio Januari 2018. Dan surat itu direspons Sekretaris daerah Sebastianus Tinambunan dengan menyebut bahwa, Perbup dimaksud merupakan sikap pemerintah daerah atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B.2890/10-16/05/2017 tanggal 12 Mei 2017 perihal rencana aksi program pemberanasan korupsi terintegrasi di kabupaten/kota di Sumut.
Menurut dokter, surat KPK itu kurang relevan dengan penghapusan jasa medis. Menurut sumber, surat KPKpada poin 1e menyebut, menerapkan sistem tambahan penghasilan pegawai yang berbasis kinerja pegawai dengan menghapuskan honor-honor kegiatan. Dokter perbendapatan, honor kegiatan dimaksud bersumber dari APBD semisal honor proyek. Sementara, jasa pelayanan medis bersumber dari pemerintah pusat dan pembagian diatur BPJS.
“Pertanyaannya, akan dikemanakan uang jasa medis itu?” kata sumber.
Diungkapkan, bahwa penghapusan itu berpotensi melemahkan kinerja. Bagi mereka, melaksanakan tugas rutin 7,5 jam per hari sudah cukup. Kalau ada pasien di luar jam kerja, biarlah urusan manajemen. Secara manusiawi, mereka mengharap rejeki dari pekerjaan penuh resiko tersebut.
Dokter menambahkan, mereka bakal tak membuat resume sebagai dasar klaim ke BPJS. Untuk apa dibiin kalau tak ada imbal balik? Sumber menyebut, langkah Sekda berpotensi membuat suasana kurang nyaman. Apalagi, insentif diplot di APBD terbilang minim. Dokter spesialis hanya menerima Rp20 juta per bulan.
“Situasi ini miris. Jasa medis dihapus sementara insentif juga kecil” kata dokter. Padahal, rumah sakit adalah barometer pelayanan publik.
Terpisah, Wakil Bupati, Irwansyah Pasi mengatakan, memang ada ketentuan terbaru tentang tambahan penghasilan sesuai surat KPK. Diakui, dirinya harus taat. Sekarang, tak ada lagio honor-honor panitia kegiatan.
“Kalau tahun lalu, masih ada terima honor kegiatan dari proyek. Sekarang dihapus” kata Irwansyah. Tetapi, bukan berarti tak ada solusi. Tetap juga ada istilah lain. Semua pegawai memperoleh tambahan penghasilan.
Irwansyah menerangkan, Perbup itu masih bisa direvisi. Apalagi sifatnya internal. Diakui, keterbatasan keuangan daerah membuat insentif tenaga medis kecil. (D01)