Pasangan Calon Bupati Rimso-Bilker Gugat KPU
Dairinews.co-Sidikalang
Pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Dairi Sumatera Utara, Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Gugatan terkait penetapan pasangan calon Bupati oleh lembaga penyelenggara dimaksud. Gugatan didaftar, Rabu (14/02/2018).
Demikian disapaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih, Pandapotan Rajagukguk kepada Dairinews.co di Sidikalang, Kamis (15/02/2018).
Dalam gugatan itu diterangkan bahwa, pengugat tidak terima terhadap berita acara KPU yang mengeliminasi mereka dari kontestasi. Pasangan dari jalur perseorangan ini meyakini, seyogianya mereka diluluskan. Rajaguguk menyebut, sidang perdana digelar, Senin (19/02/2018). Penggugat akan didampingi kuasa hukum Sarbudin Panjaitan dan rekan.
Sebelumnya, komisioner KPU, Jenny Ester Pandiangan menerangkan, Rimso-Bilker dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran jumlah surat dukungan berupa foto copi KTP tidak memenuhi kuantita minimal 20.450 KTP atau surat keterangan dukungan.
Pada penyerahan berkas, pasangan ini memberi 21 ribu lebih surat dukungan. Setelah dichek KPU ke Dinas Kependudukan terjaring menjadi 18 ribu lebih. Berdasarkan verifikasi faktual, jumlah yang mememuhi syarat tercatat 12 ribu lebih.
Sesuai PKPU, dilakukan perbaikan dukungan yakni 2 kali lipat atau sebanyak 15 ribu lebih dukungan yangharus diperbaiki. Dari penyerahan 18.308 KTP perbakan. Data ini kemudian dicroschek ke Dinas Kependudukan.
Dari 18 ribu, tertinggal 16 ribu lebih. Mengacu verifikasi faktual di tingkat kecanatan dan desa, hanya 2006 KTP yang memenuhi syarat. Total surat dukungan yang memenuhi syarat 14 ribu lebih.