Oknum Mantan Pejabat Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Cetak Sawah Simungun
Dairinews.co-Sidikalang
Kejakasaan Negeri Dairi Sumatera Utara intens mengusut kasus dugaan korupsi proyek pencetakan wawah di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Terkait kegiatan dimaksud, diperoleh kabar, bahwa jaksa telah melayangkan panggilan sebanyak 2 kali kepada oknum mantan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Dairi.
Namun, oknum itu tidak kunjung hadir. Menurut sumber, oknum dimaksud berdalih sakit.
“Dua kali dipaggil, tidak hadir. Alasannya sakit” kata sumber, Selasa (10/04/2018). Kesaksian mantan pejabat ini dirasa perlu mengingat, dia diduga memerintahkan oknum mantan manajemen PD Pasar yang juga pemilik alat berat untuk menyelesaikan proyek itu.
Pengusaha dimaksud memperoleh bagian Rp100 juta. Itu tertera dalam kwitansi. Dokumen sudah dipegang. Ketua kelompok tani bikin kesepakatan dengan pengusaha untuk meneruskan pekerjaan. Jadi, ada 2 pengusaha menerima uang dari kelompok tani.
Sumber menginformasikan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan kunjungan lapangan guna menghitung kerugian negara atas proyek berbiya Rp750 juta itu. Pembiayaan bersumber dari Kementerian Pertabian berupa bantuan sosial. Sesuai petunjuk pelaksanaan, pencairan dana dari bank, hanya bisa dilaksanakan bila ada tanda tangan Dinas Pertanian.
Pasca pengusutan kasus, kejaksaan mencium keganjilan. Pasalnya, pengurus kelompok tani menyetor kembali uang Rp240 juta ke rekening kelompok, tepatnya tahun 2017. Setelah ditelusuri, ternyata rupiah itu diperoleh dari Dinas Pertanian.
Kepala Kejari, Johnny William Pardede melalui Kasis Pidsus, Chairul Wijaya membenarkan, kasus itu kian terang. BPKP merespons permintaan penyidik untuk menghitung kerugian. Dia enggan menerangkan hal lebih jauh mengingat bagian dari materi pemeriksaan. (D01)