Dairinews.co-Sidikalang
Sebanyak 23.301 warga terancam tak punya hak pilih pada pemilukada Dairi dan Gubernur Sumut 27 Juni 2018. Pasalnya, hingga kini,mereka belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau surat keterangan.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Dairi, Jenny Ester Solin kepada Dairinews.co di sekretariat di Jalan Palapa Sidikalang, Senin (23/04/2018). Sesungguhnya lembaga ini berkeinginan agar semua penduduk yang sudah memenuhi syarat, memiliki hak pilih. Ini akan mendukung angka partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pesta demokrasi.
Diterangkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyerahkan DP4 (daftar penduduk potensi pemilih) sebanyak 232.552 orang. Seterusnya, setelah diverifikasi, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) menjadi 190.979 orang. Hasil pencocokan dan penelitian, diplenokan sebanyak 174.907 orang.
Kalau dicermati, angka DPS ke DPT menyusut sebanyak 34.945 jiwa. Jenny menyebut, setelah konsultasi ke Dinas Kependudukan, sebanyak dipastikan, 11.644 orang bisa memperoleh E-KTP atau surat keterangan jelang pencoblosan. Artinya, warga ini, sudah mengikuti perekaman.
Jenny menyebut problema itu sudah dikonsultasikan ke KPU RI. Sebab, jika pada akhirnya masing-masing pegang KTP atau surat keterangan, tentu harus disesuaikan dengan surat suara. Sementara cadangan hanya disediakan 2,5 persen dari jumlah pemilih.
Kendala serupa, juga dialami KPU di beberapa daerah termasuk Pilgubsu. (D01)