Kasus KDRT Oknum PNS, Sang Istri Didorong Hingga Pingsan

Dairinews.co-Sidikalang

Pasangan suami istri berstatus pegawai negeri sipil  di Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara saling mengajukan gugat cerai.  Gugatan pertama  diajukan sang suami berinisial  SS oknum Sekretaris Kecamatan Lae Parira.   Namun, gugatan itu mentok lantaran tak mendapat persetujuan dari pimpinan.

Selanjutnya, si istri berinisial  ESB  bertugas di Dinas Pendapatan melakukan langkah serupa beberapa waktu kemudian.

Hisar  Boangmanalu, ayah ESB di kediaman di jalan FL Tobing Sidikalang, Selasa (24/04/2018) menjelaskan,  putrinya terlebih dahulu digugat.       Kemudian, putrinya balik menggugat. Sidang kedua akan digelar, Kamis ini.

Menurut Hisar, Langkah hukum dilakukan lantaran  ‘perahu’  rumah tangga  sudah retak dan tak mungkin dipertahankan.  Putrinya diduga  mengalami kekerasan oleh sang suami.  ESB pingsan di kasur akibat dorongan keras sang suami. Kasus itu terjadi  per  2 Mei 2017, kurang lebih 2 bulan setelah pesta pernikahan. Kala itu, pasangan suami istri ini tinggal di Jalan Air Bersih di rumah orang tua pria.

Lantaran tak sadarkan diri,  SS memanggil kakak korban, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sidikalang. Sore hari, korban dibawa pulang ke kediaman Hisar. Musibah rumah tangga itupun bergulir ke proses hukum. ESB membuat pengaduan ke Polres Dairi dengan dalil  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, kasus dihentikan penyidik.

Tidak menyerah pada SP3,  ESB mempraperadilankan Kapolres dan Kasat Reskrim. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang, Vini Dian Afrilia memutuskan mengabulkan seluruh gugatan pemohon dan memerintahkan penyidik melanjutkan  pengusutan per  14 Maret 2018.

Hisar mengakui, pembentukan mahligai rumah tangga  SS dan  ESB dilakukan lewat diskusi orang tua.  Mereka dijodohkan. Kata Dohar, pihak  ESB  datang ke rumahnya  minta tolong.  Keluarga  perempuan  menyarankan  tamu agar membicarakan langsung dengan ESB.

Pasca perkawinan, ESB mengajukan, agar mereka pisah dari orang tua. Minta ‘manjae’.  Menurut  Dohar, putrinya sudah mendapatkan rumah kontrakan. Namun SS tak bersedia dan tetap bertahan di jalan Air Bersih bersama  ibu boru Boangmanalu.

Hisar  mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.  Dia merasa  lembaga itu tak pernah memediasi.  Dua-duanya  PNS tetapi tidak ditangani. Apa kerja lembaga itu?

Terpisah, SS membenarkan, pernah menggugat  cerai ESB. Tetapi, gugatan itu ditarik. Belakangan ini, dia digugat balik. ASN  membantah melakukan kekerasan terhadap sang istri. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.