Kasus KDRT Oknum PNS, Sang Istri Didorong Hingga Pingsan
Dairinews.co-Sidikalang
Pasangan suami istri berstatus pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara saling mengajukan gugat cerai. Gugatan pertama diajukan sang suami berinisial SS oknum Sekretaris Kecamatan Lae Parira. Namun, gugatan itu mentok lantaran tak mendapat persetujuan dari pimpinan.
Selanjutnya, si istri berinisial ESB bertugas di Dinas Pendapatan melakukan langkah serupa beberapa waktu kemudian.
Hisar Boangmanalu, ayah ESB di kediaman di jalan FL Tobing Sidikalang, Selasa (24/04/2018) menjelaskan, putrinya terlebih dahulu digugat. Kemudian, putrinya balik menggugat. Sidang kedua akan digelar, Kamis ini.
Menurut Hisar, Langkah hukum dilakukan lantaran ‘perahu’ rumah tangga sudah retak dan tak mungkin dipertahankan. Putrinya diduga mengalami kekerasan oleh sang suami. ESB pingsan di kasur akibat dorongan keras sang suami. Kasus itu terjadi per 2 Mei 2017, kurang lebih 2 bulan setelah pesta pernikahan. Kala itu, pasangan suami istri ini tinggal di Jalan Air Bersih di rumah orang tua pria.
Lantaran tak sadarkan diri, SS memanggil kakak korban, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sidikalang. Sore hari, korban dibawa pulang ke kediaman Hisar. Musibah rumah tangga itupun bergulir ke proses hukum. ESB membuat pengaduan ke Polres Dairi dengan dalil kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, kasus dihentikan penyidik.
Tidak menyerah pada SP3, ESB mempraperadilankan Kapolres dan Kasat Reskrim. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang, Vini Dian Afrilia memutuskan mengabulkan seluruh gugatan pemohon dan memerintahkan penyidik melanjutkan pengusutan per 14 Maret 2018.
Hisar mengakui, pembentukan mahligai rumah tangga SS dan ESB dilakukan lewat diskusi orang tua. Mereka dijodohkan. Kata Dohar, pihak ESB datang ke rumahnya minta tolong. Keluarga perempuan menyarankan tamu agar membicarakan langsung dengan ESB.
Pasca perkawinan, ESB mengajukan, agar mereka pisah dari orang tua. Minta ‘manjae’. Menurut Dohar, putrinya sudah mendapatkan rumah kontrakan. Namun SS tak bersedia dan tetap bertahan di jalan Air Bersih bersama ibu boru Boangmanalu.
Hisar mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Dia merasa lembaga itu tak pernah memediasi. Dua-duanya PNS tetapi tidak ditangani. Apa kerja lembaga itu?
Terpisah, SS membenarkan, pernah menggugat cerai ESB. Tetapi, gugatan itu ditarik. Belakangan ini, dia digugat balik. ASN membantah melakukan kekerasan terhadap sang istri. (D01)