Kabar Lewat Website, Rimso-Bilker Menang di MA

Dairinews.co-Sidikalang

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sudiarman Manik, Jumat (04/05/2018) menerangkan,  memperoleh kabar penolakan kasasi oleh  Mahkamah Agung terkait gugatan KPU.

 

“Secara resmi, salinan belum diterima. Tetapi kabarnya, sudah diumumkan di website MA bahwa gugatan KPU ditolak” kata Sudirman. Komisioner ini membenarkan, sedang mencari informasi detail ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Pihaknya belum bisa memberi komentar lebih jauh.

 

Sementara itu, sumber yang layak dipercaya mengirimkan   potongan  putusan dimaksud. Intinya,  kasasi ditolak dan menguatkan putusan PT-TUN yang mengakomodir  St Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba menjadi  pasangan calon Bupati/Wakil Bupati  periode  2018-2023. Perkara diputus per 2 Mei 2018. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.