Dairinews.co-Sidikalang
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sudiarman Manik, Jumat (04/05/2018) menerangkan, memperoleh kabar penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terkait gugatan KPU.
“Secara resmi, salinan belum diterima. Tetapi kabarnya, sudah diumumkan di website MA bahwa gugatan KPU ditolak” kata Sudirman. Komisioner ini membenarkan, sedang mencari informasi detail ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Pihaknya belum bisa memberi komentar lebih jauh.
Sementara itu, sumber yang layak dipercaya mengirimkan potongan putusan dimaksud. Intinya, kasasi ditolak dan menguatkan putusan PT-TUN yang mengakomodir St Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati periode 2018-2023. Perkara diputus per 2 Mei 2018. (D01)