509 Botol Miras Dirajia di 4 Toko
Dairinews.co-Sidikalang
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Polda Sumatera Utara mengamankan 509 minuman keras (miras) dari 4 toko.
Kepala Satreskrim AKP Dolly Nelson Nainggolan melalui Kepala Bagian Operasional, Iptu Rissad Manalu di ruang kerja di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (15/5) mengatakan, penyedia miras tersebut diduga tidak memiliki ijin perdagangan khusus pada produk itu.
Toko dimaksud adalah A di jalan Kopi Sidikalang dengan jumlah temuan 165 botol Scot, AM Jalan Marga Silima Sidikalang ditemukan 50 botol Scot dan Anggur Merah 18 botol, HS di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul sebanyak 128 Scot dan di toko S milik RS di Desa Tanjung Beringin Induk sejumlah 48 botol. Barang bukti kini diamankan di kantor. Pengusaha diduga melangar Perda.
Manalu menyebut, operasi dilaksanakan, Jumat (11/05/2018) dalam rangka pengamanan Bulan Suci Ramadhan. Bahwa peredaran tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dalam waktu dekat, lokasi tertentu ditarget jadi sasaran. Dibenarkan, di lokasi hiburan malam kerap terdengar perdagangan miras. (D01)