- Advertisement -

- Advertisement -

Pasder Berutu Dituntut 2 Tahun 9 Bulan Penjara Perkara Bimtek Kades

Dairinews.co-Medan

Terdakwa perkara korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) 161 Kepala Desa Kabupaten Dairi Sumatera Utara ke Sekolah Tinggi Pemberdayaan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta tahun 2016, Pasder Berutu dituntut 2 tahun 9 bulan penjara. Perkara digear di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/07/2018).

Sebanyak 6 saksi yang juga mantan anak buah Pasder di Badan Pemerintahan Desa dan Masyarakat telah dihadirkan guna pembuktian penyimpangan keuangan negara. Mereka adalah  Edison Silalahi, Karlos Situmorang, Simon Tony Malau, Dona Herawati Sagala, Ratna Sari Pasaribu dan Mensaria Tumanggor. 

            Demikian Kasi Pidsus pada Kejari Dairi yang juga jaksa penuntut umum, Chairul Wijaya melalui telepon.  Agenda lanjutan adalah nota pembelaan. Perkara diperkirakan diputus Juli mendatang.

            Wijaya menjelaskan,  Bimtek berbiaya Rp1,6 itu menimbulkan kerugian negara Rp226 juta. Dana itu bersumber dari dana desa. Masing-masing Kades menyetor Rp10 juta. Hingga  pelatihan usai, diketahui bahwa uang masih sisa. Namun, Pasder diduga memanfaatkan untiuk memperkaya diri sendiri.

            Wijaya mengutarakan, berdasarkan kesaksikan manajemen STPMD, biaya personel Bappemas ditanggung kampus. Sejumlah staf Bappemas yang ikut dalam rombongan menandatangani biaya perjalanan dinas senilai Rp 60 juta. Tetapi uang SPPD itu tidak diberikan kepada yang berhak. Semuannya diambil untuk kepentingan pribadi Pasder. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.