Simbolon dan Rekan Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Kapal Fiktif
Dairinews.co-Sidikalang
3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiktif di Dinas Parawisata Perhubungan dan Kebudayaan Kabupaten Dairi Sumatera Utara menelan pil pahit. Ketiganya dimasukkan ke bus tahanan. TS (59) pensiunan PNS beralamat di Huta Rakyat Sidikalang dan JB (34) bertempat tinggal di Desa Bangun Kecamatan Parbuluan dijebloskan ke Rutan Sidikalang.
Sedang JS (61) beralamat di Jalan Saktidiputuskan dibantarkan menyusul kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk ditahan. Kabarnya, JS menderita stroke. Sebelum dibawa, ketiganya menjalani pemeriksaan. 3 dokter RSU dihadirkan.
Kepala Kejaksaan Negeri, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Chairul Wijaya menerangkan, ketiganya adalah tim Provisional Hand Over (PHO) proyek dimana TS berposisi sebagai ketua. Tanda tangan mereka membuat uang proyek senilai Rp395 juta cair. Realitasnya, kapalnya tak ada di Silalahi Danau Toba. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan kerugian keuangan negara total loss.
Wijaya menerangkan, 2 lagi tersangka mangkir. Yakni PPS dan RS. PPS diketahui merupakan ASN akif sedang RS purna bhakti. Ketidakhadiran itu punya penilaian tersendiri. Dibenarkan, rekanan Nora Butar-Butar kini dalam pencarian. Pelacakan terus dilakukan termasuk meminta bantuan penaga terkait. Bila warga mengetahui atau melihat Nora, diminta diinformasikan.
Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap kelimanya adalah tindak lanjut dari pemeriksaan 3 terpidana sebelumnya. Pardamean Silalahi mantan Kadis dan Pejabat Pembuat Komitmen Naik Kaloko dan rekannya Naik Capah teah divonis Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara.
Sementara itu, TS diwawancarai saat berjalan menuju mobil tahanan membantah terlibat korupsi. Dia tidak terima penetapan tersangka dan penahanan tersebut. (D01)