Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Pengadilan Agama Rp923 Juta, PPK dan Kades Sitinjo Induk Ditahan

Dairinews.co-Sidikalang

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Polda Sumatera Utara menahan 2 tersangka kasus dugaan proyek pengadaan lahan Pengadilan Agama di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo berbiaya Rp1,5 milliar. Kegiatan  tahun anggaran 2012 itu bersumber dari  APBN.  Tersangka dimaksud adalah Dra  SH selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kades Sitinjo  Induk berinisial DAK.

Berdasarkan  audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara Rp923 juta. Demikian informasi diperoleh Dairinews.co. Tersangka dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (05/07/2018) sekira pukul 23.00 Wib setelah menjalani pemeriksaan.

Diduga terjadi mark up. Ceritanya,  pemilik tanah selaku penjual, disebut-sebut hanya menerima Rp500 juta namun belakangan muncul kwitansi pembayaran senilai Rp1,5 milliar. Penyimpangan itupun menguap hingga dilapor ke Polda Sumut. Kemudian penanganan dilimpah ke daerah. Luasan lahan  terbilang sempit  terletak di seberang Kantor Urusan Agama. Lahan itu kini dibersihkan dan tertera tulisan milik Mahkamah Agung.

Dra SH  tampak mengenakan penutup kepala hitam. Dia dimintai keteranganj bersebelahan ruangan dengan DAK. Sementara itu, DAK sesekali  mengisap rokok yang tertengok dari jendela di luar gedung. Pemuda ini mengenakan  jaket hitam berbincang dengan anggota polisi, Banurea.

Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan  melalui Kasat Reskrim AKP Dolly  Nelson Nainggolan tidak bersedia memberi keterangan.

“Malam ini, tidak ada keterangan keluar dari mulut saya. pemeriksaan masih berjalan. Besok akan dirilis” kata Nainggolan.

Sekedar  mengabarkan, DAK adalah Kades hasil pelantikan akhir 2017. Dia mengemban mandat itu untuk periode kedua. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.