Bah, Bah, Bah.. Mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Sujarwo Diborgol
Dairinews.co-Sidikalang
Bekas orang penting di jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara, mantan Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Sujarwo harus menelan derita, konsekwensi perbuatannya.
Purna bhakti birokrat itu, tak lagi seramah dulu. Tak sepatah katapun kelar dari mulutnya kala turun dari mobil Innova warna hitam yang membawanya dari Medan. Dikawal seorang tentara dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi, Chairul Wijaya dan tim, Sujarwo melangkah dengan tangan diborgol sedang kaki beralas sandal jepit. Dia sempat berjalan cepat, tetapi kemudian diiingatkan jaksa, Josua Tobing.
“Tunggu , pak..Tunggu, pak” kata Josua.
Sujarwo kemudian dimasukkan ke ruang tata usaha. Tak lama berselang, Kajari, Johnny William Pardede masuk ke ruang tersebut sembari melontarkan nada tinggi.
“ Kemana anda lari? “ tanya Pardede. Keduanya duduk berhadapan dibatasi meja bundar berjarak sekitar 2 meter. Lagi, Sujarwo tak memberi respons. Dia membisu. Wajahnya mengelak bidikan kamera.
Wijaya menerangkan, Sujarwo harus segera dieksekusi ke Rutan Sidikalang. Dia divonis 4 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. Mantan birokrat itu adalah terpidana perkara korupsi proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) tahun 2004 berbiya Rp792. Kerugian negara dinyatakan total loss. 3 kabur sejak tahun 2014 lalu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, 2 napi telah menjalani hukuman, yakni rekanan atas nama Mengiring dan penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK), Bahrum Sihotang. Kerugian negara dibenankan kepada kontraktor.
Penangkapan dilakukan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di salah satu proyek perumahan di Jalan Aek Pancur Desa Bandung Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/07/2018) malam. Kala itu, Sujarwo sendirian dan diringkus tanpa perlawanan.
Napi ini tak mau bicara tetapi mau makan, kata Wijaya.
Sementara itu, Bahrum menyebut, tidak pernah menandatangani berita acara proyek. Tekenan di dokumen dinyatakan palsu. Kasus itu diungkap di persidangan. Dia juga telah melaporkan pemalsuan itu ke Polres Pakpak Bharat medio Maret 2011. (D01)