- Advertisement -

- Advertisement -

Pengaduan Seputar Ijajah Eddy Berutu Dinilai Kadaluwarsa

Dairinews.co-Sidikalang

Penasehat hukum pasangan calon Bupati Dairi Sumatera Utara, Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukia Sihombing, Ucok Togar Lumban Gaol kepada Dairinews.co di Sidikalang, Senin (16/07/2018) mengatakan, pengaduan paslon Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang seputar ijajah dan tempat lahir Eddy Jimmy ke Panwaslih   sudah kadaluwarsa.

“Ditinjau dari tahapan pilkada, pengaduan itu sudah kadaluwarsa.  Tenggang waktu jauh lewat. Hampir 5 bulan” kata Ucok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah  membuat  jadwal yang dituangkan dalam peraturan.  Nah, kalau ada pengaduan di luar batas waktu, harusnya ditolak.  Panwaslih mesti punya sikap tegas. Sayangnya, lembaga itu  kurang konsisten dan patut diduga kurang profesional.

Ucok berpendapat tekanan massa, mestinya tak menjadi dasar Panwaslih menerbitkan rekomendasi. Semua melangkah sesuai tahapan. Proses penyerahan berkas dan penetapan paslon dilaksanakan  Januari hingga Februari 2018. Penyelenggara menyatakan bahwa dokumen Eddy-Jimmy lengkap atau mmenuhi syarat.  Seterusnya, KPU memberi kesempatan seluas-luasnya  pada tempo tertentu  untuk memberi saran  dan masukan. Realitasnya tak ada yang komplain.

Sekarang, pleno penghitungan suara telah rampung. Hasilnya jelas, Eddy-Jimmy di urutan pertama. Tiba-tiba, muncul pengaduan.

Kendati demikian, kata Ucok, Eddy  menunjukkan jiwa besar dan penghormatan  kepada KPU. Eddy menghadiri undangan klarifikasi dari Ketua KPU, Sudiarman Manik.

Ucok menyebut, terkait perbedaan nama dan tempat lahir pada ijajah SD, SMP dan SMA, telah  mendapat penetapan dari Pengadian Negeri Jakarta Selatan per 17 Mei 2018. Intinya, nama itu ada pada Eddy Kelleng Ate Berutu.Begitu juga tempat lahir antara Medan, Dolok Ilir dan Laras disamakan sesuai KTP.

Tak ada dokumen palsu. Semua dapat dipertanggungjawabkan, ujar Ucok. Menyangkut surat keterangan pengganti ijajah (SKPI)  SMA Negeri 3 Kota Bandung tanpa disertai tanda tangan Kadis Pendidikan, kata Ucok,  Eddy kurang paham tentang prosedur mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 tahun 2014.

Komisioner KPU, Jenny Ester Solin membenarkan kedatangan Eddy didampingi penasehat hukum ke sekretariat di Jalan Palapa. Dia meminta konfirmasi dilakukan kepada Ketua.

Sebelumnya,  Panwaslih mengatakan, tidak ada relevansi penetapan pengadilan dengan kelengkapan berkas mengingat pleno KPU   dilaksanakan Februari 2018. Lembaga ini merekomendasikan adanya pelanggaran administrasi. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.