Si Berutu dan Capah Diciduk di Sidikalang Kasus Narkoba
Dairinews.co-Sidikalang
Tim Gabungan Polres Dairi Polda Sumut menangkap 2 pria terkait kasus dugaan narkoba di Sidikalang, Senin (16/07/2018) sekira pukul 22.30 Wib. Penangkapan dilakukan terpisah dipimpin Kabag Ops Kompol Ramlan Manurung.
Pemuda dimaksud adalah AB (24) penduduk Jalan Air Bersih sekaligus pemilik rumah dan RGDC (32) beralamat di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar, Selasa (17/07/2018) menjelaskan, AB ditangkap lebih awal di jalan 45. Kala itu, AB naik sepeda motor dan dicegat Manurung. Dari hasil penggeledahan badan AB, ditemukan plastik kecil diduga berisi narkotika.
Tak lama berselang, AB dibawa ke Mapolres di jalan Sisingamangaraja untuk interogasi. Dari ‘nyanyian’ AB, terungkap bahwa dia punya teman bisnis,berinisial RGDC. Kawan itu berposisi di kediaman AB di jalan Air Bersih. Pelacakan pun dilanjutkan. Dan benar saja, polisi menemukan dan menangkap RGDC tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan RGCD, ragam barang bukti diamankan. Diantaranya 5 plastik klip transparan diduga sabu berbobot 2,82 gram, 16 plastik ukuran kecil, 7 plastik ukuran sedang, 1 plastik ukuran besar. Selain itu ada juga 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp600 ribu. Motorpun turut diamankan.
Sianipar menambahkan, AB berperan sebagai kurir dan RGDC merupakan bandar. (D01)