Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Cetak Sawah
Dairinews.co-Sidikalang
Kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara tahun anggaran 2011 menunjukkan titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Johnny William Pardede melalui Kasis Pidsus, Chairul Wijaya di ruang kerja di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (03/08/2018) menerangkan, telah menetapkan 2 tersangka. Yakni ketua kelompok tani berinisial AS dan bendahara berinisial IS.
Dikatakan, dana hibah bersumber dari APBN Direktorat Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian berbiaya Rp750 juta tahun 2011 menimbulkan kerugian keuangan negara Rp566 juta. Dari fakta lapangan, sawah itu tidak ada. Sementara penyidik sudah menerima pengembalian Rp280 juta. Uang itu diambil dari rekening kelompok.
Wijaya menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pengurus kelompok. Pengusutan intens dikembangkan. Pihaknya telah menerbitikan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak ketiga. Yakni rekanan yang terlibat dalam kegiatan dimaksud. Jumlah pihak ketiga bakal lebih dari 2 orang.
Seputar keterlibatan oknum di Dinas Pertanian, kata Wijaya, tergantung alat bukti. Dairinews.co memperoleh info bahwa penyimpangan itu tak lepas dari peran oknum PNS di lembaga teknis itu. Urusan mengarahkan kelompok tani ke penyedia alat berat ditangani pegawai bereselon tinggi. Bahkan pembayaran ke rekanan bernilai ratusan juta adalah atas perintah pejabat. Padahal, alat berat hanya turun sebentar hingga akhirnya tak terealisasi sebagaimana direncanakan.
Pasca pengusutan kasus ini oleh kejaksaan, pengurus dipanggil ke kantor Dinas Pertanian untuk membuat dokumen diduga rekayasa. Dan medio April 2017, pengurus menyetor uang ke rekening kelompok senilai Rp240 juta dimana rupiah itu bersumber dari pejabat. Dan, oknum pejabat bersama staf menemani pengurus ke BRI Sidikalang.
Selain itu, oknum PNS di Dinas Pertanian juga diketahui pernah menarik Rp100 juta dari kelompok. Lantaran tercium jadi kasus, pegawai bermarga M itu mengembalikan tetapi ditolak pengurus. (D01)