Tok..Tok..Tok…Gugatan Depriwanto-Azhar Ditolak MK

Dairinews.co-Sidikalang

Gugatan pasangan calon Bupai Dairi Sumatera Utara, Depriwanto Sitohang-Ahar Bintang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi. MK tidak berwenang  mengadili permohonan paslon ini. Permohonan ditolak seluruhnya dan mengabulkan eksepsi termohon.

Demikian petikan putusan MK terkait gugatan Depriwanto-Azhar terhadap termohon Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing  dan pihak terkait Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dikutip dari situs www.mahkamahkonstitusi.go.id. Perkara itu diputus, Kamis (09/08/2018).

Pembacaan putusan dihadiri 9 hakim MK diketuai Aswanto dihadiri kuasa pemphon dan termohon tanpa Bawaslu Sumut dan Panwaslih.

“Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon” begitu bunyi konklusi..

Sebelumnya, Depriwanto-Azhar melakukan gugatan melalui kuasa hukum Ramto Sibarani terkait berkas administrasi Eddy Kelleng Ate Berutu menyangkut perbedaan nama dan surat keterangan pengganti ijajah  (SKPI).

Begitu, Ketua KPU, Sudiarman Manik dan komisioner Jenney Ester Pandiangan belum dapat dikonfirmasi. Ketua DPD Partai Nasdem, Nasib Marudur Sihobing menjelaskan, dia memperoleh informasi akurat terkait  putusan dimaksud  dari Eddy.

“Saya telepon tadi Eddy. Gugatan pemohon ditolak” kata Nasib.

Pada pleno perhitungan suara, paslon Eddy-Jimmy meraih 86.838 suara sementara Depriwanto-Azhar berada di angka 59.228 suara dan Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba mengumpulkan 1418 suara. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.