Katanya, Sabu di Lau Tawar Dibeli dari Lau Baleng Karo
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Polda Sumut, AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas, Ipda Hardi Sianipar, Senin (27/8/2018) mengatakan barang bukti diduga narkotika didapati di kediaman AG di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem diperoleh dari warga Lau Baleng Kabupaten Karo.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap AG, serbuk putih diduga sabu dibeli dari warga Lau Baleng Kabupateh Karo. Sehubungan itu, pengembangan sedang dilakukan” kata Sianipar via telepon selluler terkait penangkapan pria diduga ‘trio narkoba’ di kediaman AG.
Menyangkut uang Rp11.574.000 yang turut dijadikan barang bukti, ujar Sianipar, penjelasan AG, bahwa rupiah itu hendak dikirim kepada anaknya. Dia tidak mengaku bahwa uang tersebut punya hubungan dengan kasus yang menjerat. Pun begitu, pendalaman masih berjalan.
Diutarakan, 2 rekan AG yakni HS (29) bertempat tinggal di Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga dan PS 27 berdomisili di Desa Gunung Sayang Kecamatan Tigalingga. Tidak mengaku menggunakan barang haram itu.
Sianipar merinci, Kapolsek Tanah Pinem, AKP Bettermen Silalahi dan tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya, Minggu (26/08/2018) sekira pukul 17.30 Wib. Pengintaian sudah dilakukan lebih awal. Begitu pintu terbuka, tim langsung masuk dan menggeledah.
Ketiganya diamankan di Satresnarkoba di jalan Sisingamangaraja. Direncanakan, lanjut tes urine. Beberapa barang bukti termasuk plastik transparan diduga bekas pakai turut diamankan.(D01)