- Advertisement -

Katanya, Sabu di Lau Tawar Dibeli dari Lau Baleng Karo

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Polda Sumut, AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas, Ipda Hardi Sianipar, Senin (27/8/2018) mengatakan barang bukti diduga  narkotika didapati di kediaman  AG di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem  diperoleh dari warga Lau Baleng Kabupaten Karo.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap AG,  serbuk putih diduga sabu dibeli dari warga Lau Baleng Kabupateh Karo. Sehubungan itu, pengembangan sedang dilakukan” kata Sianipar via telepon selluler terkait penangkapan pria diduga ‘trio narkoba’ di kediaman AG.

Menyangkut uang Rp11.574.000 yang turut dijadikan  barang bukti, ujar Sianipar, penjelasan AG,  bahwa rupiah itu hendak dikirim kepada anaknya. Dia tidak mengaku bahwa uang tersebut punya hubungan dengan  kasus yang menjerat. Pun begitu, pendalaman masih berjalan.

Diutarakan, 2 rekan AG yakni HS (29) bertempat tinggal di Desa Palding Jaya Kecamatan  Tigalingga dan PS  27 berdomisili di  Desa Gunung Sayang Kecamatan Tigalingga. Tidak mengaku  menggunakan barang haram itu.

Sianipar  merinci, Kapolsek Tanah Pinem, AKP Bettermen Silalahi dan tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya, Minggu (26/08/2018) sekira pukul 17.30 Wib. Pengintaian sudah dilakukan lebih awal. Begitu pintu terbuka, tim langsung masuk dan menggeledah.

Ketiganya  diamankan di  Satresnarkoba di jalan Sisingamangaraja. Direncanakan, lanjut tes urine.  Beberapa barang bukti termasuk plastik transparan diduga bekas pakai turut diamankan.(D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.