Terseret Korupsi, 7 PNS Dipecat dan Tak Dapat Gaji
Dairinews.co-Sidikalang
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sebastianus Tinambunan di ruang kerja, di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (07/09/2018) mengatakan, sebanyak 7 oknum pegawai negeri sipil terseret perkara korupsi sudah dipecat. Selain itu, mereka dipastikan tidak lagi menerima gaji.
Mereka diberhentikan dengan tidak hormat. Pengambilan keputusan diambil setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach, kata Sebastianus. Begitu dokumen diperoleh dari lembaga penegak hukum, tim segera memproses dan melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka adalah Pasder Berutu mantan Kepala Dinas Pendidikan, Wilfrid Sianturi staf Dinas Pendidikan, Monang Habeahan mantan Camat Sumbul, Nurhasianta Manik dan Miko Lestari Marbun personel di Rumah Sakit Umum Sidikalang, Naek Capah dan Naek Kaloko pejabat di Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Parawisata.
“Tidak ada narapidana perkara korupsi yang terima gaji. Semua sudah clear” kata Sebastianus.
Sementara itu, mantan oknum Camat Silahisabungan berinisial AS memperoleh 50 persen penghasilan. Sebab, aparatur ini sedang menjalani proses peradilan.
Ditanya tentang oknum mantan Camat Siempat Nempu Hulu berinisial SFB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana raskin tahun 2011 oleh Satresrim Polres Dairi, Sebastianus menyebut, belum menerima surat terkait status hukum. Diperoleh kabar, Kejaksaan telah mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi.
Kala Kasubbag Humas Polres Dairi dijabat Ipda hardi Sianipar, diterangkan bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp68 juta.
“Kerugian keuangan negara dikembalikan setelah tahap penyidikan” kata Sianipar. D01)