- Advertisement -

- Advertisement -

Polres Dairi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

Dairinews.co-Sidikalang

 

Kepolisian Resor (Polres) Dairi Sumatera Utara hingga kini belum menetapkan siapa tersangka dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi milik UD King Moses Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang diamankan unit Tipiter beberapa waktu lalu.

Kapolres Dairi melalui KBO Reskrim Iptu Hotman Purba didampingi salahsatu penyidik Tobok Panggabean ditemui wartawan, Kamis (6/9/2018) diruang kerjannya.menerangkan, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Selamat Natal Junimart

Tobok Panggabean mengatakan, penyidik sudah memeriksa tim ahli yakni DinasPerindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi. Kita masih mengambil keterangan dari tim ahli. Disebutkan, dalam dokumen ataupun ijin usaha pemilik kios UD King Moses adalah atas nama LDM juga notabene Kepala Desa Sungai Raya.

Tetapi, dalam BAP yang kita periksa adalah UM karena saat diamankan yang membawa pupuk subsidi itu adalah UM, jelasnya. Panggabean menyebut, pengungkapan kasus itu terus lanjut hingga tuntas.

Seperti dilansir sebelumnya, unit Tipiter PolresDairi mengamankan pupuk bersubsidi milik UD King Moses, Sabtu (28/7/2018) di Desa Sigambir-gambir yang diduga menyalahi aturan penyaluran.

Aturan Nataru

Tetapi, tak lama kemudian Polres Dairi diduga melepaskan tangkapan pupuk bersubsidi itu, Kamis (9/8) sekitar pukul 19.30 WIB. KBO Sat Reskrim Polres Dairi Iptu Hotman Purba, saat dikonfirmasi membantah bahwa pupuk tersebut dilepaskan.

Hotman menyebut, pupuk tersebut dititipkan kepada pemiliknya yakni UD King Moses, yang beralamat di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu. Pupuk yang diamankan tersebut sebanyak 40 zak dalam kemasan 50 kilogram per zak yakni pupuk urea 17 zak, ponska 14 zak, SP 36 sebanyak 9 zak.

Penyimpanan barang bukti pada pemiliknya, karena Polres Dairi tidak memiliki gudang yang memadai untuk penyimpanan pupuk tersebut. Bila pupuk tersebut disimpan di Polres bisa rusak.

Sebagai barang bukti, kata Hotman, tiga zak pupuk tiap jenis sudah cukup sebagai barang bukti di Pengadilan. Menurutnya penitipan barang bukti pada pemiliknya tidak masalah.

Andaikan pupuk tersebut dijualnya, mereka masih bisa menunjukkan pupuk yang sama merek dan beratnya. Tidak masalah pupuk yang dititip pada pemiliknya dijual, kasus itu tetap diproses, ucapnya.

Hotman Purba juga membahtah adanya oknum personil Polres Dairi yang menerima uang sebesar Rp 8 juta dari pemilik pupuk sebagai upeti pengembalian atau pelepasan pupuk tersebut. Pupuk milik UD King Moses dijual  ke Desa Sigambir-gambir sesuai dengan permintaan Kepala Desa.

Permintaan itu melalui surat yang diajukan Kades Sigambir-gambir kepada pemilik UD King Moses, dimana pupuk bersubsidi di Desa itu lagi kosong. Pupuk dimaksud dipasok oleh distributor PT Manik Pratama (D03).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.