- Advertisement -

- Advertisement -

Tersangka Kasus Cabul Balita di Paropo Ditangkap

Dairinews.co-Sidikalang

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Polda Sumut menangkap tersangka kasus cabul terhadap Ani (5) di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan, Rabu (19/09/2018). Pria berinisial SH (28) beralamat di Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan ‘dijemput’ di jalan Lae Pondom-Simpang Silalahi.

Sumber di kepolisian, Kamis (20/09/2018)  menyebut, SH dianggap koperatif. Ketika polisi menelepon,  pemuda itu menyebut, akan menemui petugas di simpang. Sebab, dia mau membawa ‘oppungnya’ berobat ke Merek.

“Dia koperatif. Datang ke Simpang Lae Pondom bertemu polisi” kata sumber.

Sebagaimana dipaparkan ayah korban, Alber Sitanggang, putrinya diduga disetubuhi di gubuk di belakang rumah per 28 Mei 2018 sekira pukul 17.00 Wib. Ani disuruh tidur lalu buka celana. Kemudian, terjadilah…

Ani mengalami pendarahan  pada bagian vital. Kala ditanyakan keluarga, balita itu menyebut satu nama. Korbanpun menjalani perawatan di Puskesmas. Selanjutnya dibawa ke RSU Sidikalang untuk visum pasca pengaduan ke polisi per 31 Mei 2018.

Di Paropo, SH tinggal di rumah famili. Sehari-hari, dia bekerja sebagai petani. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.