Penahanan Pejabat Pakpak Bharat Manurung Naiborhu Lanjut di Kejaksaan

Dairinews.co-Sidikalang

Penahanan pejabat Pakpak Bharat, Manurung Naiborhu lanjut di Kejaksaan Negeri Dairi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang juga mantan Kadis Tenaga Kerja Sosial  dan Transmigrasi itu ditahan di Rutan Sidikalang, Kamis (20/09/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus Charul Wijaya menerangkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dan tersangka, Manurung Naiborhu. Aparatur sipil negara itu ditetapkan sebagai tersangka proyek padat karya  di Dinas Tenaga Kerja berupa pembangunan jalan berbaya Rp803,7 juta. Kegiatan dimaksud bersumber dari Dirjen Bina Penta tahun 2013.

Kerugian negara Rp441 juta. Wijaya menyebut, dari penjelasan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pakpak Bharat, ada 5 orang diduga harus bertanggung jawab. Siapa-siapakah 4 orang lainnya? Sebaiknya ditanya ke polisi.

Penyerahkan berkas dan tersangka dilakukan Kanit Tipidkor, Bripka Manarsar Tambunan. Mereka membawa Naiboruhu dari Mapolres di Salak naik mobil avanza. Mantan guru di Kecamatan Tanah Pinem mengenakan training merah . Kabarnya, dia punya kekerabatan dekat dengan  pejabat teras di daerah kerjanya.

Beberapa saatkemudian,  keluarga Naiborhu  meluncur ke Sidikalang. Mereka naik mobil kijang kapsul. Sebagaimana diketahui, Naiborhu menjalani penahanan di polisi per 30 Juli 2018. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.