Begini Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat
Jakarta – Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Remigo ditangkap KPK Sabtu (17/11) malam. Dia diduga menerima duit suap Rp 550 juta.
“Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Remigo ditangkap bersama 5 orang lainnya semalam. Begini kronologi penangkapannya:
– Sabtu (17/11) Pukul 23.55 WIB
Pada tanggal 17 November 2018 sekitar pkl 23.55 WIB hampir tengah malam tim KPK mendapat informasi akan terjadi penyerahan uang kepada bupat. Tim kemudian mengamankan DAK (David Anderson Karosekali) di kediaman RYB di kota Medan sesaat setelah penyerahan uang tersebut.
Dari lokasi KPK mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas.
– Minggu (18/11) Pukul 01.25 WIB
Pukul 01.25 WIB, tim KPK lainnya mengamankan saudara HSE (Hendriko Sembiring) di kediamannya di kota Medan.
– Pukul 04.00 WIB
Sekitar pukul 04.00 WIB tadi pagi, KPK bergerak menuju rumah S (Syekhani) di kota Medan dan langsung diamankan di kediamannya.
– Pukul 02.50 WIB
Secara paralel, pukul 02.50 WIB Tim KPK di Jakarta mengamankan JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak) di Mes Kabupaten Pakpak Bharat di derah Jakarta Selatan.
– Pukul 06.00 WIB
Pukul 06.00 WIB tadi pagi tim KPK mengamankan saudara RP (Reza Pahlevi) di kediamannya di daerah Pondok Gede Bekasi
– Pukul 14.30 WIB
Terhadap 4 orang yang diamankan di kota Medan menjalani pemeriksaan awal di Polrestabe Medan. Setelah pemeriksaan awal, 4 orang tersebut diterbangkan ke Jakarta dan tiba pkl 14.30 WIB di gedung KPK untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.
KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, HSE (Hendriko Sembiring) sebagai tersangka. (www.detik.com)