2 Angggota DPRD Sumut Ditahan di Rutan Pondok Bambu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka dalam kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kedua anggota DPRD Sumut itu, yakni Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Penyidik hari ini melakukan penahanan salama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Gunmr Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. (www.tempo.co.id)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.