Seludupkan Narkoba Ke Rutan, Pemuda Tanggung ‘Lojjop’
Sidikalang –dairinews.co
Upaya penyeludupan paket diduga narkotika jenis sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rimo Bunga Sitinjo digagalkan petugas. Selanjutnya kurir beserta barang bukti diamankan di satuan Res Narkoba Polres Dairi. Hal itu dikatakan Kasat Res Narkoba AKP Ramli Ginting M, SH kepada wartawan Senin (26/11).
Disebutkan, upaya memasukkan serbuk putih haram dengan bobot bersih 66, 24 gram tersebut dilakukan seorang pemuda tanggung berinitial J (17) penduduk Sidikalang, Minggu (25/6).
Penggagalan berawal dari kecurigaan petugas piket Rutan Rimo Bunga ketika menerima kiriman yang selanjutnya menghubungi Polisi.
Tak berselang lama, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi yang tiba di Rutan kemudian membuka paket kiriman bersama petugas Rutan. Hasil pemeriksaan, ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu dalam bungkusan berisi roti.
J yang mengantar kiriman kemudian “dilojjopkan” kedalam sel tahan Sat Res Narkoba. Selain itu, barang bukti berupa barang diduga sabu, uang tunai Rp 300 ribu dan sepeda motor tanpa plat nomor turut diamankan.
Pengakuan sementara dari tersangka J, kiriman ditujukan kepada S, seorang warga binaan yang menghuni Rutan Sidikalang. S merupakan penduduk Sidikalang terpidana kasus narkoba. Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Sementara serbuk diduga barang haram tersebut dibawa untuk uji ke Labfor Polda Sumatera Utara di Medan, terang Kasat Res Narkoba. (D02)