Seludupkan Narkoba Ke Rutan, Pemuda Tanggung ‘Lojjop’

Sidikalang –dairinews.co

Upaya  penyeludupan paket diduga narkotika jenis sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rimo Bunga  Sitinjo digagalkan petugas. Selanjutnya kurir beserta barang bukti diamankan di satuan Res Narkoba Polres Dairi. Hal itu dikatakan  Kasat Res Narkoba AKP Ramli Ginting M, SH kepada wartawan Senin (26/11).

Disebutkan, upaya memasukkan serbuk putih haram  dengan bobot bersih  66, 24 gram tersebut dilakukan seorang pemuda tanggung berinitial J (17) penduduk Sidikalang,  Minggu (25/6).

Penggagalan berawal dari kecurigaan petugas piket   Rutan Rimo Bunga ketika  menerima kiriman yang  selanjutnya  menghubungi Polisi.

Tak berselang lama, personil Satuan Reserse  Narkoba Polres Dairi yang tiba di Rutan kemudian membuka paket kiriman bersama petugas Rutan. Hasil pemeriksaan, ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu dalam bungkusan   berisi roti.

J yang mengantar kiriman  kemudian “dilojjopkan” kedalam sel tahan Sat Res Narkoba.  Selain itu, barang bukti berupa barang diduga sabu, uang tunai Rp 300 ribu dan  sepeda motor tanpa plat nomor turut diamankan.

Pengakuan sementara dari tersangka J, kiriman ditujukan kepada S, seorang warga binaan  yang menghuni Rutan Sidikalang.  S merupakan  penduduk  Sidikalang terpidana kasus narkoba. Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Sementara serbuk diduga barang haram tersebut dibawa untuk uji ke Labfor Polda Sumatera Utara di Medan,   terang Kasat Res Narkoba. (D02)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.