- Advertisement -

- Advertisement -

Kiriman Diduga Narkoba di Rutan Sidikalang Bernilai Rp60 Juta

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Polda Sumatera Utara, AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ramli Ginting di  di Sidikalang, Senin (26/11/2018) membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria di bawah umur berinisial J (17) terkait dugaan kepemilikan  narkotika diduga sabu di Rutan Sidikalang Jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo, Minggu (24/11/2018) sore.

J disebut-sebut  beralamat  tak jauh dari Simpang Empat  Sidikalang.  Polisi juga mengamankan  barang bukti serbuk  putih diduga sabu seberat 60,24 gram dan telepon genggam.

“Timbangan bersihnya 60,24 gram” kata Ginting.

Ginting mengatakan,  J berperan sebagai  pengantar. Dia membawa sebuah  kotak berisi roti dimana didalamnya diselipkan 1 bungkusan plastik diduga sabu.  Begitu sipir  mengungkap kecurigaan, info itu langsung disampaikan  ke polisi. Sejumlah anggota  dkerahkan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan uang Rp300 ribu dan sepeda motor Ninja warna biru tanpa plat dikendarai J. Dari hasil interogasi terhadap J, barang itu ditujukan kepada S yang juga narapidana  di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Ginting mengatakan, belum melakukan pemeriksaan terhadap S. Pengembangan masih berlanjut termasuk mencari tahu darimana          produk haram itu diperoleh. Barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk uji laboratorium.

Ginting belum dapat merinci apa hubungan kerusuhan di Rutan dengan temuan benda diduga narkoba tersebut. Kalau itu, tanya Kepala Rutan sajalah, katanya.

Diperoleh kabar J adalah beralamat di Jalam Sudirman Sidikalang.

Sebelumnya, Kepala Rutan, Jhnny Gultom membenarkan adanya temuan diduga narkoba  dari kotak berisi roti. Dia membantah  terjadinya kerusuhan. Hanya keributan kecil. Begitu kereng dibuka, ada suara ejekan. Awalnya bercanda tetapi berubah emosi.

Situasi dimaksud segera mereda. Dia tidak tahu persis apa hubungan narkoba dimaksud dengan kerusuhan.

Sumber di kepoloisian menyebut, kalau dihitung, andaikan hasil uji laboratorium menyatakan positif barang itu bernilai Rp60 juta.

“ Bayangkan, 1 gram Rp1 juta. Bisa dihitunglah”, kata sumber. (D01)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.