Kiriman Diduga Narkoba di Rutan Sidikalang Bernilai Rp60 Juta
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Polda Sumatera Utara, AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ramli Ginting di di Sidikalang, Senin (26/11/2018) membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria di bawah umur berinisial J (17) terkait dugaan kepemilikan narkotika diduga sabu di Rutan Sidikalang Jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo, Minggu (24/11/2018) sore.
J disebut-sebut beralamat tak jauh dari Simpang Empat Sidikalang. Polisi juga mengamankan barang bukti serbuk putih diduga sabu seberat 60,24 gram dan telepon genggam.
“Timbangan bersihnya 60,24 gram” kata Ginting.
Ginting mengatakan, J berperan sebagai pengantar. Dia membawa sebuah kotak berisi roti dimana didalamnya diselipkan 1 bungkusan plastik diduga sabu. Begitu sipir mengungkap kecurigaan, info itu langsung disampaikan ke polisi. Sejumlah anggota dkerahkan.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan uang Rp300 ribu dan sepeda motor Ninja warna biru tanpa plat dikendarai J. Dari hasil interogasi terhadap J, barang itu ditujukan kepada S yang juga narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Ginting mengatakan, belum melakukan pemeriksaan terhadap S. Pengembangan masih berlanjut termasuk mencari tahu darimana produk haram itu diperoleh. Barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk uji laboratorium.
Ginting belum dapat merinci apa hubungan kerusuhan di Rutan dengan temuan benda diduga narkoba tersebut. Kalau itu, tanya Kepala Rutan sajalah, katanya.
Diperoleh kabar J adalah beralamat di Jalam Sudirman Sidikalang.
Sebelumnya, Kepala Rutan, Jhnny Gultom membenarkan adanya temuan diduga narkoba dari kotak berisi roti. Dia membantah terjadinya kerusuhan. Hanya keributan kecil. Begitu kereng dibuka, ada suara ejekan. Awalnya bercanda tetapi berubah emosi.
Situasi dimaksud segera mereda. Dia tidak tahu persis apa hubungan narkoba dimaksud dengan kerusuhan.
Sumber di kepoloisian menyebut, kalau dihitung, andaikan hasil uji laboratorium menyatakan positif barang itu bernilai Rp60 juta.
“ Bayangkan, 1 gram Rp1 juta. Bisa dihitunglah”, kata sumber. (D01)