Terima Laporan KPU & Bawaslu, Polri Pastikan Usut Hoaks Surat Suara

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara pemilu yang sudah dicoblos.

Kabareskrim Polri, Komjen Arief Sulistyanto memastikan, dengan diterimanya laporan itu, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas perkara hoaks tersebut.

“Kami akan lakukan proses penyidikan hingga kami menemukan penyebar pertama kali hingga yang terakhir kali,” kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Arief menjelaskan, dalam melakukan proses penyelidikan, jajarannya akan mencari seluruh alat bukti dan mendengarkan beberapa saksi. Hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Meski begitu, Arief tak berbicara mengenai batas waktu penyelidikan kasus ini. Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan pengusutan laporan ini kepada Polri.

“Saya tidak memberi waktu target karena butuh pembuktian. Semua dalam proses penyidikan, karena itu saya diundang TV, saya jawab biarkan kami bekerja dulu. Silakan teman TV, silakan wawancara ke Kabid Humas,” papar Arief.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, dengan diterimanya laporan kasus hoaks itu, pihaknya berharap polisi segera bisa mengungkap perkara itu sampai ke akar-akarnya.

“Kami sudah bertemu Kabareskrim, sudah menyampaikan kepentingan agar penyebar hoaks segera ditangkap. Saya pikir itu dari KPU. Selanjutnya aparat penegak hukum menindaklanjuti,” ucap Arief.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.