- Advertisement -

- Advertisement -

480 PNS Korup Dipecat, Paling Banyak dari Sumatra Utara

JAKARTA – Pemerintah bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pasalnya PNS yang terlibat korupsi telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK,” kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto yang dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Bambang melanjutkan, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” ungkapnya.

Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegas Bambang.

Ditambahkan Bambang, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.(www.okezone.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.