Pengelolaan Dana Desa Tak Becus, Mantan Kades Lae Sering Dituntut Bertanggung Jawab
Dairinews.co-Lae Sering
Pengelolaan dana desa (DD) di Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara dinilai tak becus dikelola. Mantan kepala desa berinisial JS dituntut menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
Itu terungkap dalam musyawarah difasilitasi Ketua Badan Permusayaratan Desa (BPD), Mangatur Simamora dihadiri mantan Plt Kades, Damansen Siregar, Penjabat Kades Liana Saragih, anggota Polsek Bunturaja dan Babinsa serta pulhan masyarakat.

“Dulu saudara bilang, pekerjaan fisik akan rampung sebelum 31 Desember. Nyatanya mana? Gantung…Pekerjaan fisik tahun 2016 dan 2017 juga bermasalah. Tidak tuntas” ujar Simamora, Rabu (15/01/2019).
Kekecewaan serupa juga dikemukakan warga, diantaranya Manra Manalu (70). Bagaimana anda menyelesaikan? Dibangun ruang mandi cuci kakus (MCK) tahun 2017, tak bisa dipakai. Perkerasan di Dusun Sihornop juga tak rampung. Malah tak bisa lagi dilalui kendaraan karena hanya berupa susunan batu padas tanpa sirtu. Selanjutnya, perkerasan di Dusun Hariara tahun 2018 sama sekali tak dilaksanakan.
“Kalau bukan lantaran famili, sudah lain ceritanya. Saudara sudah berurusan dengan hukum” kata Manalu. Anggo so ala angka na martondong, ra nungnga masuk, hamu.
Mantan Kades, JS meminta tempo 60 hari untuk menyelesaikan pekerjaan fisik. Dia kemudian membuat surat perjanjian ditandatanganinya sendiri dibubuhi materai.
Penjabat Kades, Liana Saragih mengatakan, DD tahap 3 tahun 2018 direalisasi per 31 Desember 2018. Sebagian dari anggaran tersebut dipakai membayar honor dan ATK.
Pembiayaan pekerjaan fisik sebagaimana dituntut warga merupakan tanggung jawab mantan kades. Bukan diambuil dari DD. Diakui, silpa DD tidak mencukupi untuk penyelesaian pekerjaan.
Diakui, sesesuai aturan, mantan kades tidak boleh mencampuri proyek dan keuangan DD. Hanya saja, sesuai kesepakatan dan tuntutan masyarakat, jalan keluar sedemikian diambil.
Dikonfirmasi wartawan, JS menyebut uang itu masih ada. Ditanya posisi anggaran, mantan kades ini menjawab, tidak punya rekening.
Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan dan Keuangan pada Dinas Pemerintahan Desa, Edison Silalahi membenarkan, pengelolaan DD di Lae Sering memang bermasalah.
Sekretaris Dinas Pemerintahan Desa, Junihardi Siregar menyebut, JS dikenai tuntutan ganti rugi (TGR) tahun 2017. (D01)