Gubsu Diminta Evaluasi Kadishut dan Kepala KPH XIV Sidikalang
Dairinews.co-Sidikalang
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi diminta segera melakukan evaluasi Kepala Dinas Kehutanan, Halen Purba serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV Sidikalang Kabupaten Dairi, Karolyn Simanjuntak.
Dimana kedua pejabat itu seyogianya bertanggungjawab terkait kerusakan kawasan hutan lindung khususnya diwilayah KPH XIV. Khusus Kepala KPH dinilai kurang respons terkait permasalahan dugaan perambahan hutan di wilayah kerjannya.
Bahkan, saat mengunjungi para korban banjir bandang di Desa Bongkaras dan Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Gubsu menyebut, bencana banjir bandang terjadi akibat ulah manusia. Artinya, Gubsu telah menegaskan adanya dugaan illegal logging disana.
Sekarang ini diduga di wilayah KPH XIV marak perambahan hutan atau praktik illegal logging tetapi sepertinya tidak ada upaya pencegahan dilakukan instansi terkait dan terkesan ada pembiaran. Permintaan itu disampaikan Ketua Korda ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan kepada wartawan, Jumat (17/01/2019) di Sidikalang.
Marulak menegaskan, hasil penelusuran dilakukan lembaga itu beberapa waktu lalu ke kawasan hutan lindung di Desa Bongkaras Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Diduga kuat, salah satu penyebab bencana alam banjir bandang adalah karena maraknya illegal logging dikawasan hutan lindung .
Hal itu terlihat dengan banyaknya kayu gelondongan dil okasi banjirbandang. Menurutnya, praktik illegal logging diduga diketahui oknum di KPH XIV tetapi tidak ada usaha untuk mencegah. Pembalakan kawasan hutan lindung dimaksud disinyalir sudah terorganisir selama ini.
Marulak menyebut, Dinas Kehutanan melalui KPH XIV harus bertanggungjawab atas kejadian menimpa warga di 2 Desa terkena banjir bandang pada 18 Desember 2018. Akibat peristwia banjir bandang itu, sebanyak 7 orang warga korban dan 5 orang telah dikebumikan.
Ratusan hektar areal persawahan luluhlantak tertimbun material tanah longsor serta bongkahan batu dan kayu gelondongan bekas diduga hasil illegal logging. Dan akibat musibah itu, ribuan keluarga kehilangan mata pencaharian serta kesulitan sarana air bersih, tandasnya.
Sementara itu, ketika ICW serta sejumlah media mempertanyakan hasil investigasi lapangan terkait penyebab banjir bandang belum lama ini, Kepala KPH XIV Karolyn Simanjuntak mengaku, pihaknya belum melakukan investigasi kelapangan. Karolyn menyebut, pasca banjir bandang kondisi cuaca di Dairi sering turun hujan.
Karolyn mengatakan, penyebab banjir bandang akibat intensitas hujan tinggi selama bulan Desember 2018 lalu. Tetapi, pernyataan Kepala KPH XIV itu dibantahkan anakbuahnya yakni Posma Charlie Silaen petugas penyuluh lapangan. Dimana menurut Posma, pengamatan dilapangan khususnya dikawasan hutan lindung Bongkaras telah terjadi praktik illegal logging.
Posma mengaku, selama ini sangat minim mendapat informasi dari penduduk setempat. Mereka (warga) sangat tertutup, ucapnya. Tetapi Posma menyakini bahwa illegal logging marak terjadi disana. Marulak mengungkapkan, banyak bukti maraknya pembalakan hutan dikawasan KPH XIV.
Pasalnya, saat ini banyak industri pertukangan kayu beroperasi di Dairi dan bahan baku (kayu) mereka kurang tau darimana asalusulnya. Pengakuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Jonny Hutasoit kepada media, bahwa usaha pertukangan kayu yang mengantongi ijin di Dairi hanya ada 7.
Ke 7 usaha pertukangan kayu dimaksud yaitu UD Sitio-tio milik Komri Tua Sagala di Dusun Sibira Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan. UD Samuel Jaya milik Horas Silaban di Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang. CV Shena Yisrael Silo milik Herry Giat Siregar di Dusun Perluasan Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan.
UD Pilifo Sianturi milik Maringan Sianturu di Dusun Hutarih Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang, UD Karya Mandiri milik Holmes Tuppal Sihombing gang Sadar Panji Sibura-bura Kelurahan Batangberuh Kecamatan Sidikalang.
UD Andini milik Sudirmawan Sagala Dusun IV Jumatakkar Desa Bintang serta CV Sabena atas nama Arman Pinem di jalan Empat Lima keduanya juga berlokasi di Kecamatan Sidikalang. Menurut Marulak, apakah jumlah industri atau usaha pertukangan kayu di Kabupaten Dairi hanya 7?, tandasnya.
Padahal dari data disampaikan Dinas Perijinan, tak satupun industri atau usaha pertukangan kayu diwilayah Parongil Kecamatan Silima Pungga termasuk mengantongi ijin. Padahal disana ada industri atau usaha pertukangan kayu, ucap Marulak. Untuk itu ICW meminta Gubsu segera mengevaluasi Kadishut serta Kepala KPH XIV Sidikalang (D03).