Menteri ESDM Didesak Batalkan Ijin Eksploitasi PT Dairi Prima Mineral

Dairinews.co-Sidikalang

Masyarakat Kecamatan Silima Pungga-Pungga dan Lae Parira Kabupaten Dairi Sumatera Utara mendesak pemerintah segera membatalkan ijin eksploitasi (produksi) PT Dairi Prima Mineral (DPM) berlokasi di Desa Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Desakan disampaikan sejumlah masyarakat tergabung dalam organisasi perempuan (OP) dari berbagai desa di Kecamatan Silima Pungga-Pungga dan Lae Parira saat melakukan audensi dengan DPRD Dairi, Senin (25/2/2019).

Perwakilan organisasi perempuan itu dihadiri, Rainim Purba, Lina Simanjuntak, Resdiana Simamora, Luce Purba. Rombongan organisasi perempuan itu didampingi, Monika Siregar, Sarah Naibaho serta lainnya dari yayasan diakonia pelangi kasih (YPDK) Parongil.

Audensi dihadiri Wakil Ketua DPRD, Benpa Hisar Nababan, Ketua Komisi A Subhan Manik serta Budi Ginting selaku anggota Komisi A. Monika Siregar mengatakan, informasi diperoleh masyarakat. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan ijin eksploitasi PT DPM, 19 Desember 2017 lalu.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta DPRD mendesak pemerintah membatalkan ijin produksi tambang timah hitam itu. Sebab, kehadiran PT DPM akan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat disana.

Dalam surat petisi penolakan kehadiran PT DPM yang disampaikan kepada DPRD, sumber air sungai Simungun di Desa Sopo Komil yang selama ini memenuhi kebutuhan air masyarakat untuk pemanfaatan mencuci, mandi, air minum dan kebutuhan irigasi akan menjadi sumber air untuk perusahaan tambang timah.

Bila itu terjadi, maka dikhawatirkan pasokan air untuk kehidupan masyarakat disana akan habis tersedot untuk kebutuhan perusahaan. Dan informasi mereka dapatkan dari PDAM Tirta Nciho, sumber air baku perusahaan daerah itu juga bersumber dari sungai Simungun untuk memenuhi kebutuhan air di 7 Desa Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Masyarakat juga khawatir akan kekurangan pasokan listrik jika PT DPM berproduksi. Sementara sejumlah desa di Dairi masih ada yang belum dialiri listrik. Dampak lain yang paling ditakutkan masyarakat adalah, bahwa PT DPM melakukan pertambangan dibawah tanah (under ground mining).

Sementara Dairi, secara geologi berada dikawasan jalur patahan gempa renun. Dan wilayah konsesi PT DPM mencakup kawasan hutan lindung yang didalamnya banyak terdapat keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.

Bencana alam banjir bandang terjadi, 18 Desember 2018 tahun lalu yang menewaskan 7 orang warga desa Sibongkaras dan Longkotan adalah tidak terlepas dari kegiatan eksplorasi PT DPM yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Mereka meminta DPRD Dairi bisa menghadirkan pemerintah selaku pemberi ijin PT DPM, pihak Perusahaan, PLN serta PDAM Tirta Nciho dalam pertemuan berikutnya. Wakil Ketua DPRD Dairi, Benpa Hisar Nababan mengapresiasi penolakan kehadiran PT DPM diwilayah itu.

Benpa juga sepakat dengan warga, bahwa bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu berkaitan dengan aktivitas tambang dan dugaan kegiatan illegal logging dikawasan hutan lindung tersebut.

Benpa menyebut, eksploitasi pertambangan bawah tanah sangat membahayakan kehidupan masyarakt disana. Banjir bandang yang terjadi akhir tahun lalu, menandakan ada ketidak beresan kondisi alam disana.

Kami berada dibarisan masyarakat untuk melawan para pemodal yang akan merusak lingkungan dan kawasan hutan kita. Ketua Komisi A, Subhan Manik mengaku, ada mendengar bahwa ijin produksi sudah terbit.

Tetapi Subhan mengatakan, hingga kini DPRD belum menerima salinan ijin eksploitasi dimaksud. Subhan berjanji  akan menyampaikan kepada pimpinan untuk segera menyurati Bupati agar bisa mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), pungkasnya (D03).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.