Kronologis Dugaan Suap Impor Bawang yang Seret Politikus PDIP

TEMPO.COJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka kasus suap izin impor bawang putih tahun 2019. Penetapan ini adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan lembaga tersebut terhadap sebelas orang yang diduga terkait dengan kasus ini pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi transaksi suap terkait dengan Pengurusan Kuota dan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019. “Berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di sejumlah tempat di Jakarta, Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019,” kata dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, 8 Agustus 2019.

Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, kata Agus, tim mengamankan Elviyanto (ELV), seorang pihak swasta; Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan Nyoman; Made Ayu (MAY), swasta; serta MAT dan WSN, sopir; mulaipukul 21.00WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. “Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika.”

Kemudian secara paralel, Agus mengatakan tim mengamankan Doddy Wahyudi alias DDW, swasta; Chandry Suanda (CSU) alias Afung, swasta, dan Lalan Sukma alias LSK padapukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat. Dari Doddy, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Selanjutnya, tim lain mengamankan Zulfikar alias ZFK, seorang pihak swasta pada pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Sehari setelahnya, petugas KPK mengamankan pihak swasta bernama Syafiq (SYQ) pada pukul 02.41 WIB dinihari di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta selatan dan membawanya untuk mengantar ke rumah rekannya, Nino. Nino pun ditangkap pada 03.10 WIB.

Di hari yang sama, Nyoman ditangkap di  Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada pukul 13.30 WIB. Nyoman tiba di bandara setelah menempuh perjalanan dari Bali. Yang teranyar, KPK menangkap Ulfa (ULF), Sekretaris Money Changer Indocev pada pukul 19.00 WIB.

Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam orang itu antara lain Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto yang diduga menerima duit dan Chandry, Doddy, serta Zulfikar yang disangka memberi suap.

Atas perkara itu, Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka suap impor bawang lainnya yaitu Nyoman, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: www.tempo.co)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.