Hutabarat Mengadu, Kepala BKD Sumut Surati Bupati
# SK Mutasi Tanpa Eksaminasi Bagian Hukum
Dairinews.co-Sidikalang
Mantan Inspektur Pemerintah Kabupaten Dairi, Edward Hutabarat mengaku mengadukan pencopotannya kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Ditemui di kantor Inspektorat di Sidikalang, Selasa (3/3/2020), Hutabarat menerangkan, laporannya telah direspons, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sumut, Afifi Lubis meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Penbgembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) untuk memberi klarifikasi sesegera mungkin.
“Suratnya tertanggal 20 Februari dan tembusan ke saya diterima 27 Ferbuari” kata Hutabarat.
Dia berharap, Bupati segera memenuhi surat dimaksud. Kalau tidak, bisa dianggap melawan atau tidak menghargai. Gubernur itu, perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Hutabarat menandaskan, pencopotan merupakan hukuman berat bagi seorang PNS sesuai Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2018 tentang disiplin ASN. Padahal, Hutabarat tidak pernah melakukan pelanggaran atau menerima teguran sebelumnya. Mutasi harus sesuai mekanisme. Ada regulasi.
Keputusan Bupati harus terlebih dahulu dieksaminasi. Diuji secara hukum di Bagian Hukum. Infomasi didapat Hutabarat, itu tidak dilakukan. Herannya, nomor SK muncul.
Hutabarat menyebut, selain dirinya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jisler Lumban Batu yang turut dinonjobkan per 31 Desember 2019 juga melapor ke Gubsu. Jisler sudah diminta penjelasan di Inspektorat Sumut.
Sekretaris BKPSDM, Horas Pardede membenarnya adanya surat dimaksud. Atasannya sudah memenuhi klarifikasi. Yang menghadiri, Kepala BKPSDM ke Medan.
Kepala BKPSDM, Dapot Tamba membenarkan, tidak pernah menerbitkan teguran kepada ratusan PNS yang dicopot Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu.
Sebelumnya, Kabag Hukum, Rudol Tamba mengutarakan, SK mutasi tidak dieksaminasi.(D01)